JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup. Pernyataan ini Ghufron sampaikan guna menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut KPK kerap menggelar OTT tanpa bukti yang cukup. Belakangan pernyataan itu diralat sendiri oleh Mahfud.
“Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang,” kata Ghufron dalam keterangannya kepada kepada pers, Minggu (10/12/2023).
Ghufron menegaskan, pernyataan Mahfud bahwa OTT KPK kurang bukti tidak berbasis pada data.
Sampai saat ini, kata Ghufron, operasi senyap yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK tidak ada yang kandas di pengadilan karena tidak terbukti.
Ghufron lantas mengutip pengertian tangkap tangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut, seseorang yang tertangkap ketika melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat diserukan oleh khalayak sebagai orang yang melakukan, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana menunjukkan orang itu adalah pelaku, turut melakukan, atau membantu pidana itu.
“Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat dua alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud, yang juga calon wakil presiden, mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya terlanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023) kemarin.
“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” kata Mahfud.
“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” imbuh dia.
Pernyataan Mahfud kemudian dikritik oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan banyak pegiat korupsi.
Nawawi meminta Mahfud mengungkapkan contoh OTT KPK yang kurang bukti. Pernyataan Mahfud pun dinilai melemahkan lembaga antirasuah.
“Mengingat beliau sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” kata Nawawi.
“Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian,” tambahnya.
Tidak lama setelah dikritik, Mahfud meralat pernyataannya. Ia kemudian mempersoalkan banyak tersangka korupsi yang belum diadili karena kurang bukti. (Web Warouw)