CIANJUR- Tim Operasi Gabungan KLHK yang terdiri dari Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) KLHK Wilayah Jawa Barat bersama Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi yang menggunakan media sosial di Cianjur yaitu AN (29 tahun) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandung dan DR (30 tahun).
Penangkapan terhadap AN dan DR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya perdagangan illegal satwa langka yang dilindungi maupun satwa lainnya melalui media sosial (Facebook). Tim berhasil menangkap pelaku AN dan DR dengan barang bukti 7 ekor satwa langka dalam keadaan hidup, yaitu : 2 ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning, 2 ekor Kucing Hutan dan 1 ekor Trenggiling serta 1 ekor Binturong. Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur pada pukul 15.00 sampai 16.30 WIB.
Benny Bastiawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa pada saat ini kedua pelaku sedang diperiksa oleh Penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di Polres Cianjur dalam rangka pengembangan jaringan perdagangan illegal Satwa melalui Medsos. Kedua pelaku diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Disamping itu kepada Bergelora.com dilaporkan, dari kedua pelaku juga ditemukan 7 ekor Musang Pandan, 1 ekor Musang Akar, 5 ekor Bajing Terbang, 1 ekor Burung Hantu dan 1 ekor Ganggarangan dalam keadaan hidup.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa untuk memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah tidak bisa sendirian. Untuk itu ia meminta dukungan masyarakat agar dapat menyampaikan informasi terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk perburuan dan perdagangan satwa secara illegal. Rasio Sani menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini karena adanya dukungan informasi dari masyarakat. Bagi masyarakat yang saat ini masih memelihara satwa yang dilindungi, ia menghimbau untuk dapat menyerahkannya kepada kantor BKSDA KLHK terdekat, mengingat tindakan memelihara satwa yang dilindungi secara illegal merupakan tindak pidana. (Telly Nathalia)

