Senin, 9 Desember 2024

Nursjahbani: Pembiaran Sweeping Atribut Natal, Titik Awal Pembubaran Indonesia

JAKARTA- Sekarang ini fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  sudah dianggap sebagai hukum positif yang harus dilaksanakan. Hal ini merupakan penyimpangan yang dibiarkan oleh aparat negara.  Demikian penegasan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Nursjahbani Katjasungkana kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (18/12) menanggapi sweeping yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap pusat-pusat perbelanjaan dan kantor yang memasang dan memakai atribut natal di Jakarta, Bekasi dan Surabaya.

“Polisinya FPI. Kondisi ini  kalau dibiarkan akan menjadi titik awal bubarnya Indonesia,” tegasnya.

Di Surabaya, pihak manajemen mall dan plasa menyampaikan imbauan ke penyewa gedung terkait Fatwa MUI No 5/1026. Fatwa tersebut menegaskan tentang larangan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim di mall dan pusat perbelanjaan.

“Pihak manajemen sudah memberikan himbauan ke penyewa supaya staf mereka tidak memakai atribut Natal,” kata Stephana Fevriera, Promotion Manager Ciputra World Mall Surabaya, Minggu (18/12).

Ia menegaskan, staf pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat itu juga tidak ada yang mengenakan atribut Natal.

“Sudah dari awal Desember nggak ada yang memakai (atribut Natal) kok,” tegasnya.

Pernyataan senada dilontarkan manajemen Tunjungan Plaza, Lenmarc, dan Marvell City Mall.

“Saya sudah crosscheck ke pihak manajemen. Kami tidak pernah mengharuskan, apalagi mewajibkan tenant yang non muslim memakai atribut Natal,” begitu ucap Laurensia, Marcomm Marvell City Mall.

Ditekankan Laurensia, hal yang sama berlaku bagi karyawan Marvell City Mall.

“Karyawan Marvell yang non muslim pun tidak wajib memakai atribut Natal. Nggak ada aturan seperti itu di tempat kami,” imbuhnya.

Manajemen Lenmarc Mall Surabaya menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan himbauan apa-apa terhadap tenant di pusat perbelanjaan itu.

Meski begitu dipastikan karyawan di Lenmarc yang non muslim tidak ada yang memakai atribut Natal.

“Kebetulan kok tidak terlihat hal-hal semacam itu di Lenmarc,” ujar Kukuk F Suharno, Marcomm Lenmarc Mall Surabaya.

Sedang manajemen Royal Plaza mengaku ‘aman’ dari aksi FPI Jatim tersebut.

“Selama ini kami kan dikenal sebagai ‘mall muslim’,” ujar Vicky Ratih, PR Royal Plaza.

Lagipula, lanjut Vicky, hingga saat ini karyawan Royal Plaza tidak ada yang mengenakan atribut Natal.

“Manajemen mall sebagai pengelola gedung sudah mensosialisasikan ke semua penyewa  sejak seminggu terakhir agar menjalankan larangan MUI itu,” tegas Vicky.

Terencana

Sebelumnya beredar di media sosial,  rencana kegiatan FPI yang akan melakukan razia terhadap penggunaan atribut keagamaan non musli dibeberapa mall, pertokan dan perkantoran di Surabaya. Dibawah ini bunyi pemberitahuan yang beredar di media sosial sejak Sabtu (17/12)

“Mohon ijin ren giat besok pd hari Minggu tgl 18 Des 2016 pkl 10.00 WIB, bertempat sebagai titik kumpul FPI Kota Sby di Masjid Kemayoran Jl. Indrapura Sby. Renc akan dilaks giat Pawai Ta’aruf dan Himbauan serta Sosialisasi Fatwa MUI No 56/2016 ttg Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan *Non Muslim* kepada Mall, Pertokoan, perusahaan dan tenans2 yg telah dicek adanya karyawan yg menggunakan atribut Natal. diikuti sekitar 75 orang masa FPI (1 mobil komando). Titik kumpul di Masjid Kemayoran Jl. Indrapura Sby. Adapun sasaran lokasi sbb: 1.Grand City,  2.Tong mart (Jl. Jaksa Agung), 3. Excelso Galaxy Mall (Jl. Ir Soekarno), 4. Delta Plaza (Jl. Pemuda),

WTC (Jl. Pemuda), Excelso Tunjungan Plaza (Jl. Embong Malang), 7.Ciputra World (Jl. Mayjen Sungkono), 8. Sas Wil. Hukum Posek Pabean Cantikan, Wil. Polres Tanjung Perak. (Surabaya Utara) al sbb: a. Pasar Atum, Jl. Stasiun Kota Surabaya.

Fatwa MUI

Sebelumnya sweeping atribut natal yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), di beberapa tempat seperti di PT Honda Mitra Jatiasih yang terletak di Bekasi dan rumah makan serta pusat perbelanjaan. Di media sosial beredar kabar sweeping juga dilakukan di mall Kota Kasablanka, Jakarta.

Sebelumnya, MUI mengharamkan pengunaan atribut non muslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim termasuk haram. Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.

“Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah maupun tradisi dari agama tertentu,” papar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin, dalam keputusan mengenai Hukum Menggunakan atribut Keagamaan Non-muslim, dari keterangan tertulis yang diterima Bergelora.com, Kamis (15/12). Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016.

“Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim,” papar Prof Hasanuddin.

Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.

“Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim,” katanya. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru