JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah melaporkan kecurangan volume MinyaKita yang dilakukan tiga perusahaan minyak goreng ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya Amran memergoki MinyaKita satu liter cuma terisi 750-800 mililiter dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 menjadi Rp18 ribu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 9 Maret 2025.
Amran mengingatkan seluruh distributor dan produsen MinyaKita untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat di bulan suci Ramadan ini.
“Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkas Amran.
Ada tiga perusahaan yang ketahuan mempermainkan volume MinyaKita, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Padahal di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, namn dijual dengan harga Rp 18 ribu per liter.
𝗕𝗮𝗿𝗲𝘀𝗸𝗿𝗶𝗺 𝗦𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗶
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat. Helfi menjelaskan, berdasarkan temuan mereka, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.
Helfi lantas membeberkan tiga perusahaan yang menyunat isi dari MinyaKita.
Di antaranya adalah MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok; MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi. (Enrico N. Abdielli)