Senin, 13 Januari 2025

Pak Jokowi! Polisi Lindungi Perampas Tanah Rakyat dan Penjarakan 13 Petani Di Karawang

KARAWANG- Serikat Tani Nasional (STN) membantah pemutar balikan fakta yang dilakukan oleh PTPL lewat media massa. Ditegaskan bahwa  petani dari  Teluk Jambe Karawang tidak melakukan penghadangan dan penyerangan pada petugas seperti yang diberitakan oleh  situs online https://m.tempo.co/read/news/2016/10/11/064811462/sengketa-tanah-di-karawang-warga-bacok-satpam-perusahaan. STN juga mengecam penahanan pada 13 orang petani dan penetapan 11 orang sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai kepada Bergelora.com di Karawang, Sabtu (15/10).

“PT Pertiwi Lestari tidak melakukan pengerasan jalan dari arah Dusun Cisadang ke Kiara Hayam tetapi pembukaan jalan baru yang sengaja di buat sebagai alasan untuk menggusur petani dari kampung dan ladangnya,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa justru tindakan PTPL yang melakukan provokasi dengan melakukan penggusuran ladang petani dan merusak rumah warga sehingga petani melakukan perlawanan.

“Tidak ada ada penghadangan, itu adalah tindakan spontan petani karena pihak PT Pertiwi Lestari menggusur ladang petani Saat Eskavator  menumbangkan pohon nangka dan nyaris menimpa rumah Pak Ulung yang memicu para petani berhamburan ke arah rombongan PT Pertiwi Lestari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat itulah ada warga atas nama Pak Enjam di tarik orang-orang PT Pertiwi Lestari dan di pukuli. Warga lainnya berusaha melindungi Pak Enjam hinga terjadi saling dorong.

“Karena kalah banyak  orang orang PT Pertiwi Lestari lari dan banyak terjatuh hingga kepala terbentur batu dan ada juga masuk ke lubang galian. Sementara itu pihak Brimob mengeluarkan tembakan tiga kali hingga masa bubar,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada penyerangan oleh petani. Kalaupun ada korban dari PT Pertiwi Lestari, itu  murni pembelan diri petani  atas penyerangan pihak PT Pertiwi Lestari.

“Sementara korban petani seperti Enjam yang luka seluruh tubuh dan kepala, Mak Ulung luka d bagian kepala, Panji luka di bagian Kepala dan Hendi Luka ditubuh,” katanya.

STN juga mengecam penahanan pada 13 orang petani dan penetapan 11 orang sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 170 KUHP.

“Kami juga kecewa dan mengecam tindakan Polres Karawang yang sampai saat ini masih mengamankan  13 petani dan menetapkan 11 petani sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 170. Mereka adalah Nuryadi, Entai, Boden, Rahman, Ahmad Sulaiman, Usep, Oman, Ust Onang, Juri, Rahmad dan Atek. Sementara  Saipul dan Panji belum di tetapkan status tapi masih di tahan tanpa sedikitpun mengusut pihak PT Pertiwi Lestari yang sudah melukai petani,” jelasnya. (Yoris SS)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru