Rabu, 15 April 2026

PANTANG MUNDUR…! Aksi Jalan Kaki 1.000 Kilometer, Suku Anak Dalam Jambi Kembali Menuju Istana Negara Di Jakarta

Sebanyak 69 orang perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan Aksi Jalan Kaki dari Jambi menuju Istana Negara RI di Jakarta, terdiri dari 25 orang perempuan, 40 orang laki-laki dan 4 orang anak-anak. Setalah istirahat dan menginap di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (6/9). (Ist)

BAYUNG LINCIR- Hari ini, dengan modal semangat dan harapan, 69 orang perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan Aksi Jalan Kaki dari Jambi menuju Istana Negara RI di Jakarta, terdiri dari 25 orang perempuan, 40 orang laki-laki dan 4 orang anak-anak. Setalah istirahat dan menginap di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan. Pagi ini melanjutkan kembali perjalanan mereka menuju ke Istana Negara RI di Jakarta. Mawardi, Sekretaris Nasional Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara (PRANA) melaporkan kepada Bergelora.com dari Bayung Lincir, Sumatera Selatan, Jumat (6/9).

Aksi jalan kaki ini dilakukan oleh Perawakilan masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) 113, karena sudah 33 tahun mereka disingkirkan dari tanah adat mereka  (Dusun Tanah Menang, Dusun Pinang Tinggi dan Dusun Padang Salak) oleh izin HGU PT. Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah menjadi PT.Asiatic Persada, PT.Agro Mandiri Semesta (AMS) dan sekarang menjadi PT.Berkat Sawit Utama (BSU) sejak Tahun 1986.

Banyak pihak berasumsi bahwa konflik tersebut sudah selesai dengan Kompensasi Kemitraan areal seluas 2.000 Hektar yang berada di luar HGU PT. Asiatic Persada, kompensasi 2.000 Hektar tersebut berada di areal PT. Maju Perkasa Sawit dan PT. Jamer Tulen yang izin lokasinya telah berakhir pada tahun 2005 dan PT. Maju Perkasa Sawit dan PT. Jamer Tulen juga sudah bertahun-tahun berkonflik dengan Petani Lokal di Desa Bungku.

Banyak jalan perjuangan sudah ditempuh oleh SAD 113 untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut. Surat-surat dan berita acara kesepakatan sudah ratusan kali dilakukan. Seperti misalnya pada tanggal 29 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 1373/020/III/2016, perihal Penyelesaian Masalah Suku Anak Dalam 113 di Jambi, akan tetapi sampai hari belum ada realisasi penyelesaian konflik Suku Anak Dalam dengan PT.Berkat Sawit Utama (BSU)/PT.  Asiatic Persada.

Surat ini yg dituntut SAD untuk segera direalisasikan (Ist)

Beberapa waktu lalu Kementrian ATR sampaikan bahwa pihak perusahaan dengan suka rela akan melepaskan dari lahan HGU seluas 3.700 ha untuk penyelesaian konflik masyarakat dan untuk kepentingan negara, dan hal itu menurut informasi sudah di ekspos di Kementerian ATR/BPN RI dan Menkopolhukam oleh pihak perusahaan, Tim Terpadu Batanghari dan KANWIL BPN Jambi.

“Hal ini sungguh tampak terkesan seolah begitu baik. Padahal lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas oleh perusahaan tersebut tidak termasuk areal lahan konflik masyarakat SAD seluas 3.550 ha  didalam hasil survei mikro kehutanan Tahun 1987 yang dituntut oleh SAD 113 dan lahan 3700 ha tersebut  tidak termasuk didalam wilayah konflik masyarakat SAD dan Petani lainya yang saat ini juga belum diselesaikan,” jelas Mawardi.

Ia melaporkan, hasil telaah terhadap peta lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas tersebut adalah merupakan lahan yang sejak tahun 2004 dicleam oleh perusahaan masuk wilayah HGU mereka yang padahal isinya adalah pemukim, tanaman karet dan sawit milik masyarakat Desa Pompa Air, Desa Bungku, masyarakat dusun Sungai Beruang Desa Tanjung Lebar dan milik masyarakat pir transmigrasi dan tanaman masyarakat tersebut tidak pernah digusur oleh perusahaan sejak awal kerana memang tidak  berkonflik dengan perusahaan tersebut.

“Adanya tanaman kelapa sawit dan karet masyarakat yang juga tidak termasuk dalam peta lahan seluas 3.700 ha tersebut, tetapi sudah masuk didalam parit gajah perusahaan dan diindikasi kedepan akan mereka masukan dalam peta perpanjangan HGU perusahaan,” ujarnya.

Wilayah tanah adat SAD berdasarkan hasil survei mikro tahun 1987 yg diminta SAD dikembalikan (Ist)

Ada lahan masyarakat Dusun Lamo pinang Tinggi seluas 258 ha didalam areal 3.550 ha yang isinya tanaman sawit perusahaan yang berkonflik sejak tahun 1995. Pada tahun 2012 berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan tokoh dusun lamo pinang tinggi lahan tersebut  sudah dikembalikan kepada Dusun lamo pinang tinggi.

“Perusahaan membuat perjanjian menyewa lahan itu sampai habis masa HGU, tetapi paktanya sampai saat ini lahan tersebut tetap dikuasai perusahaan, sewa tidak dibayar oleh perusahaan dan lahan itu juga tidak ada dimasukkan didalam lahan 3.700 ha tersebut,” jelasnya.

Mawardi menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kanwil ATR /BPN Jambi dan Pemda serta pemprov Jambi dan sudah menyerahkan Adminduk serta peta wilayah konflik dan dijanjikan akan membentuk Tim untuk mengecek wilayah konflik masyarakat SAD dan Petani.

“Tapi sampai hari ini tidak pernah dilaksanakan, bahkan pihak BPN turun dengan pihak perusahaan tanpa melibatkan kami perwakilan SAD dan Petani yang berkonflik dan kemudian muncullah peta lahan yang akan dilepas perusahaan seluas 3.700 ha,” katanya.

Peta yang akan dilepaskan versi perusahaan dan Kementrian ATR yang ditolak SAD (Ist)

Apabila pihak perusahaan, BPN, pemerintah tetap mengacu kepada peta lahan yang akan dilepas seluas 3.700 ha sebagai solusi penyelesaian konflik SAD dan Petani dengan PT.Berkat Sawit Utama (BSU)/PT.  Asiatic Persada maka masyarakat SAD dan petani menyatakan menolak kalau penyelesaian konflik SAD tidak berada dalam lokasi Peta Mikro tahun 1987 dan bahkan kami juga yakin akan muncul konflik baru dikemudian.

“Untuk itu warga Suku Anak Dalam (SAD) berharap Presiden RI dan Kementerian ATR untuk tidak melakukan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama (BSU)/PT.Asiatic Persada sebelum mengembalikan areal seluas 3.550 ha milik SAD berdasarakan lokasi hasil survey mikro tanggal 11 Juli 1987,” ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada bapak Presiden RI dan bapak KAPOLRI memberikan jaminan dan perlidungan hukum bagi Warga Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani untuk kembali ke kampung halaman seluas 3.550 ha berdasarakan lokasi hasil survey mikro dari Badan Inventarisasi dan Tataguna Hutan Departemen Kehutanan tanggal 11 Juli 1987.

“Presiden dan Menteri ATR/BPN perlu segera membentuk tim dengan melibatkan semua pihak untuk melakukan pengecekan kewilayah konflik masyarakat dan mengecek kebenaran lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas perusahaan dari HGU,” tegasnya. (Salimah)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles