JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris menyampaikan, kebijakan kenaikan gaji guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah progresif yang perlu diapresiasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memperbaiki kesejahteraan guru, tetapi juga berkontribusi besar terhadap pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas.
“Saya sangat mengapresiasi kenaikan gaji guru, yang penting dipikirkan ke depan adalah bagaimana kesejahteraan guru bisa berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Fahira menambahkan bahwa kenaikan kesejahteraan guru akan berdampak kepada kualitas pembelajaran, sehingga akan tercipta suasana belajar yang kondusif dan inovatif.
“Saya yakin dengan dukungan berkelanjutan dan pengelolaan yang tepat, kesejahteraan guru Indonesia akan semakin kuat sehingga bisa membawa bangsa ini lebih dekat pada cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Kebijakan kenaikan gaji guru, lanjut dia, perlu diikuti langkah berkelanjutan agar kesejahteraan guru dapat berlangsung lebih lama.
“Peningkatan kesejahteraan guru harus disertai dengan pemerataan, terutama untuk guru yang bertugas di daerah terpencil yang kerap menghadapi tantangan lebih besar dibandingkan tenaga pengajar di wilayah perkotaan,” paparnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu menguatkan sistem pelaksanaan kebijakan tersebut agar tepat sasaran, sehingga kebijakan kenaikan gaji guru dapat berlangsung merata.
“Dengan langkah lanjutan yang terencana dan terarah, transformasi ini akan membawa Indonesia lebih dekat pada visi menjadi bangsa yang maju, berdaya saing tinggi, dan berkeadaban,” ujar Fahira.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji guru terhitung mulai 2025 dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Pemerintah juga telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer. Selain kenaikan kenaikan gaji, pemerintah juga akan melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 806.486 guru pada 2025. (Calvin G. Eben-Haezer)