MATARAM- Pembangunan di daerah memiliki dua hambatan utamayaitu masalah kualitas kepemimpinan daerah dan politik anggaran. Hal tersebut disampaikan, menurut Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhamad, dalam diskusi dengan tema “Peran DPD RI dalam mendorong pembangunan daerah” yang dilaksanakan di Mataram Jumat (12/6).
Farouk menambahkan, dari masalah kepimimpinan daerah itu bisa teratasi dengan Undang-undang Pilkada yang memperketat persyaratan calon kepala daerah, sedangkan politik anggaran ini menjadi kendala karena daerah punya kemauan tapi semua terbatas dari anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hal lain yang masih menjadi permasalahan menurutnya adalah sistem presidensial Indonesia yang sudah tidak murni karena seharusnya hanya eksekutif tapi juga melakukan fungsi legislasi.
”Pemerintah ikut membuat undang-undang sedangkan DPD RI hanya ikut membahasnya. Dan sistem presidensial saat ini prakteknya parlementer. Karena kabinet berasal dari beberapa partai politik,” ujarnya.
Hal lain yang dibahas Farouk adalah tentang kewenangan DPD RI yang masih harus diperjuangkan.
“Apa yang diperjuangkan DPDRI itu 80% sampai 90%-nya adalah kepentingan daerah, namun kewenangan DPD terbatas, tidak seperti di DPR RI” kata farouk saat memaparkan hal apa yang menjadi hambatan dalam menjalankan peran DPD dalam pembangunan daerah.
Dalam diskusi tersebut hadir Anggota DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, dari Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, Wakil Ketua Komite IV Ajiep Padindang, Ketua BPKK Bambang Sadono, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Ketua PURT Habib Ali Alwi, Anggota dari NTB Baiq Diah Ratu Ganefi dan Robiatul Adawiyah, serta Anggota PURT Novi Candra. Selain itu juga diikuti oleh para redaktur pelaksana dan reporter dari beberapa media cetak dan media elektronik. (Lahmuddin)