Senin, 28 April 2025

Pencemaran Laut Timor: Rakyat NTT Siapkan Gugatan Di Pengadilan Australia

KUPANG- Pemerintah Federal Australia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah meminta PTTEP Australasia, perusahaan pencemar Laut Timor untuk segera menuntaskan kasus pencemaran Laut Timor. Apabila tidak dituntaskan, maka rakyat Nusa tenggara Timur sudah siap menggugat di pengadilan Australia. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni di Sydney, Australia kepada Bergelora.com di Kupang Minggu (30/8).

 

Permintaan Pemerintah Federal Australia tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan persahabatan antara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia dengan Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Canberra pada pada 20 Agustus 2015 lalu.

Ia menjelaskan dalam pertemuan keduanya pada itu dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan perdagangan Australia di Gedung Parlemen Australia, di Canberra, Pemerintah Australia telah meminta pihak PTTEP Australasia untuk segera berkoordinasi dengan YPTB.

“Pemerintah Australia meminta perundingan dalam menyepakati sebuah solusi penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor 2009 lalu,” ujar mantan agen imigrasi Australia ini.

Sebagaimana diketahui, pada 21 Agustus 2009 lalu anjungan minyak yang terletak di ladang minyak dan gas Montara-Laut Timor meledak dan menyemburkan ratusan juta liter minyak mentah bercampur zat timah hitam dan bubuk kimia dispersan yang sangat beracun mencemari Laut Timor seluas 90.000 km2.

Akibat dari ledakan anjungan minyak yang terletak di ladang minyak dan gas Montara di Laut Timor milik Sea Drill Norway Pty.Ltd dan di operasikan oleh PTTEP Australasia telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kehidupan sosial ekonomi  dan kesehatan rakyat Nusa Tenggara Timur serta kerusakan ekologis yang sangat dahsyat.

“Lebih dari 100.000 mata pencaharian rakyat Nusa Tenggara Timur diantaranya petani rumput laut dan nelayan mengalami penurunan pendapatan hingga 90 %,” demikian Ferdi Tanoni.

Lebih lanjut kata Peraih Tungal Civil Justice Award 2013 dari Aliansi Pengacara Australia ini menjelaskan, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia diminta PM Australia Tonny Abbott untuk menanggapi suara rakyat dan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui YPTB yang mendapat dukungan penuh Pemerintah Republik Indonesia, dalam kaitannya dengan Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor.

Ia menambahkan bahwa dalam penyelesaian Kasus tumpahan minyak Montara ini YPTB menempuh dua skema penyelesaian. Yang pertama, YPTB memprioritaskan penyelesaian malalui jalur diplomasi yang sedang digencarkan ini mengingat penderitaan rakyat Nusa Tenggara Timur.

“Yang kedua, YPTB akan menempuh jalur litigasi atau penyelesaian melalui Pengadilan di Australia,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu kata Tanoni,karena kasus ini sudah cukup lama yakni 6 tahun, maka YPTB memberikan waktu kepada PTTEP Australasia hanya 3 (tiga) minggu saja paling lama dalam bulan September 2015 ini untuk segera berkoordinasi.

“Bila hingga batas waktu yang diberikan ini pihak PTTEP Australasia juga masih belum bergerak maka jawabannya adalah rakyat Nusa Tenggara Timur dan PTTEP Australasia akan bertemu di Pengadilan Australia,” tegasnya.

Adapun soal berbagai kerugian sosial ekonomi rakyat Nusa Tenggara Timur yang diakibatkan oleh ledakan anjungan minyak di ladang minyak dan gas Montara secara ilmiah semuanya sudah sangat lengkap untuk diajukan ke Pengadilan (Leo)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru