Jumat, 20 September 2024

PENJARAKAN DONG..! Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Bullying Calon Dokter Spesialis, Paling Berat Diberhentikan

JAKARTA – Praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih terus terjadi.

Kementerian Kesehatan pun sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id.

Dari ratusan laporan ini, terdapat 39 pelaku perundungan telah diberikan saksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan.

Dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Kemenkes RI Ungkap Data Mengejutkan! Ada 3,3 Persen Calon Dokter Spesialis Ingin Bunuh Diri

Menkes Sebut Banyak Calon Dokter Spesialis yang Mau Bunuh diri karena Jadi Korban Bully Senior

Dr. M. Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” kata dr Syahril dilansir dari website resmi Kemenkes, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Terkait pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat.

Kemenkes pun akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis.

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan.

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” tutup dr Syahril.

Menteri Kesehatan Temui Ibunda Almarhumah Aulia Risma

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah bertemu keluarga dokter Aulia Risma Lestari (30) di Kota Tegal, Minggu (18/8/2024).

Budi Gunadi mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait penyebab Aulia Risma bunuh diri.

“Saya sudah bertemu di Tegal bertemu dengan ibunya, jadi sudah cukup gamblang dan jelas apa yang terjadi,” ujar Budi Gunadi di Kantor Kemenko PMK, Rabu (21/8/2024).

Meski begitu, Budi Gunadi menyerahkan proses penyidikan kasus bunuh diri Aulia Risma kepada pihak kepolisian.

Dirinya mengatakan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kematian Aulia Risma.

“Ya mudah-mudahan secepatnya nanti bisa polisi sama kemenkes mengumumkan,” tuturnya.

Kementerian Kesehatan melakukan investigasi terkait meninggalnya Aulia Risma Lestari (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Aulia diduga bunuh diri karena mengalami perundungan atau bully dari seniornya di Undip.

Kemenkes melakukan pemeriksaan terhadap pelakanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip.

“Pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes. Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini,” ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Syahril mengungkapkan Kemenkes telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal ke Rumah Sakit Kariadi untuk menginvestigasi penyebab bunuh diri. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru