JAKARTA – BPJS Kesehatan menetapkan klasifikasi penyakit yang bisa ditanggung pembiayaannya.
Setidaknya hanya ada 144 penyakit yang tercover oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan jenis penyakit yang bisa dilayani sudah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP yang dimaksud adalah Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Bentuk pelayanan yang diberikan diantaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi.
Apa saja jenis penyakit yang dapat ditanggung itu? Simak daftar berikut ini yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell’s Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatism ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja
23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis vasomotor
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertusis
35. Faringitis
36. Tonsilitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis
46. Infeksi pada umbilikus
47. Gastritis
48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49. Refluks gastroesofagus
50. Demam tifoid
Lanjut ke halaman berikutnya
51. Intoleransi makanan
52. Alergi makanan
53. Keracunan makanan
54. Penyakit cacing tambang
55. Strongiloidiasis
56. Askariasis
57. Skistosomiasis
58. Taeniasis
59. Hepatitis A
60. Disentri basiler, disentri amuba
61. Hemoroid grade ½
62. Infeksi saluran kemih
63. Gonore
64. Pielonefritis tanpa komplikasi
65. Fimosis
66. Parafimosis
67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
69. Vulvitis
70. Vaginitis
71. Vaginosis bakterialis
72. Salphingitis
73. Kehamilan normal
74. Aborsi spontan komplit
75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
76. Ruptur perineum tingkat ½
77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
78. Mastitis
79. Cracked nipple
80. Inverted nipple
81. DM tipe 1
82. DM tipe 2
83. Hipoglikemi ringan
84. Malnutrisi energi protein
85. Defisiensi vitamin
86. Defisiensi mineral
87. Dislipidemia
88. Hiperurisemia
89. Obesitas
90. Anemia defiensi besi
91. Limphadenitis
92. Demam dengue, DHF
93. Malaria
94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
95. Reaksi anafilaktik
96. Ulkus pada tungkai
97. Lipoma
98. Veruka vulgaris
99. Moluskum kontangiosum
100. Herpes zoster tanpa komplikasi
101. Morbili tanpa komplikasi
102. Varicella tanpa komplikasi
103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
104. Impetigo
105. Impetigo ulceratif ( ektima)
106. Folikulitis superfisialis
107. Furunkel, karbunkel
108. Eritrasma
109. Erisipelas
110. Skrofuloderma
111. Lepra
112. Sifilis stadium 1 dan 2
113. Tinea kapitis
114. Tinea barbe
115. Tinea facialis
116. Tinea corporis
117. Tinea manus
118. Tinea unguium
119. Tinea cruris
120. Tinea pedis
121. Pitiriasis versicolor
122. Candidiasis mucocutan ringan
123. Cutaneus larvamigran
124. Filariasis
125. Pedikulosis kapitis
126. Pediculosis pubis
127. Scabies
128. Reaksi gigitan serangga
129. Dermatitis kontak iritan
130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
131. Dermatitis numularis
132. Napkin ekzema
133. Dermatitis seboroik
134. Pitiriasis rosea
135. Acne vulgaris ringan
136. Hidradenitis supuratif
137. Dermatitis perioral
138. Miliaria
139. Urtikaria akut
140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
141. Vulnus laseraum, puctum
142. Luka bakar derajat 1 dan 2
143. Kekerasan tumpul
144. Kekerasan tajam
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan, jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Enrico N. Abdielli)