Jumat, 29 Maret 2024

Penundaan Proses Hukum Koruptor

Mustafa, Bupati Lampung Tengah dan calon gubernur Lampung terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist)

Silang pendapat tengan penundaan proses hukum para koruptor yang sedang nyalon dalam Pilkada Serentak 2018 terus berlanjut. Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, mantan anggota DPR-RI dan mantan Asisten Teritorial Kasad TNI menuliskannya buat pembaca Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Saurip Kadi

HIMBAUAN Jenderal TNI (Purn) Wiranto selaku Menkopolhukam tentang penundaan proses hukum oleh KPK terhadap kasus pidana yang dihadapi Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah, menuai pro-kontra dan tidak sedikit pula yang sinis. Namun, dengan memahami kondisi yang sebenarnya dan besarnya potensi “chaos” dalam Pilkada mendatang, kita akan tahu betapa pentingnya himbauan tersebut, sebagai terobosan yang semestinya diapresiasi semua pihak, termasuk KPK.

Begitu besarnya penghargaan terhadap makna kedaulatan rakyat, maka dikebanyakan negara demokrasi, melalui Undang-Undang untuk kasus pidana yang dilakukan seseorang “kontestan” sebelum Pemilu dilakukan, proses hukumnya ditunda. Dan bahkan ada juga yang penundaannya sampai masa jabatannya selesai. Hal ini tidak bisa lepas, dari prinsip dasar dalam demokrasi bahwa, Hak “Primer” yaitu hak yang langsung diatur dalam konstitusi, tidak boleh dikalahkan oleh Hak “Sekunder”, yaitu hak yang diatur melalui Undang-Undang.

Maka kedepan di kita menjadi tepat, kalau melalui Undang-Undang untuk kasus Korupsi yang sedang ditangani oleh penegak hukum termasuk KPK, khusus bagi Calon Ka/ Waka Daerah proses hukumnya juga ditunda, sehingga negara melalui hukum bisa mencegah munculnya potensi terganggunya mekanisme Pemilu dan juga kepentingan umum.

Di sisi lain, dalam praktek kenegaraan mutlak dibutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi terlebih untuk masalah-masalah yang berdampak pada persoalan keamanan. Karena masalah keamanan pada intinya adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat dalam sistem sipil, tak terkecuali juga KPK. 

Dan karena Pemerintah lah yang bertanggung jawab atas keamanan, maka Jenderal TNI (Purn) Wiranto selaku Menko Polhukam bermaksud mengingatkan kita semua, agar praktek pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melahirkan potensi “chaos”.

Dan lebih dari itu, himbauan tersebut bisa jadi dikandung maksud untuk mencegah agar tugas mulia KPK tidak sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk jatuh menjatuhkan “kontestan” tertentu.

Semua Pejabat Melakukan KKN

Karena birokrasi pada hakikatnya adalah “mesin” yang dijalankan oleh “prosedur”, maka menjadi “absurd” kalau tanpa dibarengi upaya memperbaiki “prosedur” birokrasi yang ada, kita berharap jajaran lembaga penegak hukum termasuk KPK akan dapat mengurangi apalagi mengeliminasi praktek korupsi, mafia, dan sejenisnya. Disisi lain, adalah hal yang sangat keliru, kalau untuk membebaskan Indonesia dari “wabah” korupsi, ditempuh dengan cara hendak mengubah manusia menjadi malaikat, dan apalagi kalau sekedar melanjutakan cara-cara yang selama ini ditempuhnya, karena pada hakikatnya korupsi adalah kreasi manusia.

Kesemrawutan sistem kenegaraan akibat amandemen UUD tanpa mengubah platform sistem kenegaraan dari negara otoriter menjadi negara demokrasi, ditambah dengan suburnya praktek oligahki, monopoli dan juga politik dinasti, otomatis melahirkan kondisi yang amburadul. Menjadi wajar untuk meraih jabatan politik apapun dan terlebih yang ditempuh melalui melalui Pemilu, sangat ditentukan oleh faktor uang baik yang disiapkan oleh dirinya ataupun oleh pihak lain sebagai “bandar”, disamping faktor lainnya.

Lantas, akal sehat darimana kalau setelah berhasil meraih kekuasaan, siapapun ia  tidak memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan dana buat mengembalikan modal yang telah digunakannya dan apalagi kalau dana politik tersebut berasal dari pihak lain dengan status sebagai hutang, disamping juga “fund rising” untuk kembali ikut sebagai “kontestan” dalam Pemilu berikutnya.

Hal yang sama juga terjadi pada jajaran birokrasi pemerintahan negara tak terkecuali pada lembaga peradilan, legislatif dan juga di jajaran TNI, utamanya petingginya termasuk juga penulis. Bagaimana mungkin dengan gaji yang hanya mampu untuk menutup kebutuhan rumah tangga dengan pola hidup sederhana maksimal untuk 20 hari saja, namun dalam prakteknya tidak sedikit elit disemua jajaran kementerian dan lembaga negara lainnya bisa mempunyai rumah dan mobil serta kehidupan rumah tangga yang mewah. Lantas darimana sumber kekayaan mereka, kalau bukan karena KKN.  

Kondisi tersebut akhirnya menjadi hal yang lumrah, karena kekayaan yang diperolehnya diatas-namakan rezeki dari Tuhan Yang Maha Pemurah. Dan apalagi kalau sempat diputihkan, dengan membuat rumah ibadah dan juga pergi ketanah suci atau ritual keagamaan lainnya yang diatas namakan ibadah.

Maka pertanyaan yang harus dijawab, betulkah faktor kebaikan jauh lebih besar dari faktor keburukan, mana kala KPK terus melakukan proses hukum terhadap Calon Ka/ Wakada yang kebetulan ketangkap basah melakukan tindak pidana korupsi, kalau dalam realitanya karena sistem demokrasi yang ada, membuat semua Calon Ka/Wakada yang berasal dari pejabat sesungguhnya tidak ada yang bersih.

Potensi “Chaos”

Pengalaman Pilkada DKI Jakarta yang lalu, membuktikan bahwa kehidupan demokrasi kita sangat rentan. Isu agama dengan mudahnya digunakan untuk membungkus kepentingan politik. Kedua pihak kelompok massa dalam jumlah besar yang saling berhadapan ujungnya sama-sama menjadi korban, dan output yang diwujudkan justru bertentangan dengan niat baik masing-masing pihak, karena yang sejati tampil sebagai pemenang, adalah pasangan tokoh yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat DKI Jakarta, yaitu pasangan Anis – Sandi.

Maka persoalan mendasar dalam Pilkada mendatang, adalah bagaimana kita bisa mengecilkan potensi “chaos” yang nyatanya ada dan berkembang disejumlah daerah dengan berbagai penyebab dan latar belakangnya masing-masing.

Dalam kaitan inilah, maka KPK harus kita jaga agar kinerjanya tidak dijadikan issue politik oleh pihak-pihak tertentu yang hendak membikin “chaos” dalam Pilkada mendatang, sekaligus untuk mengamankan KPK agar tidak bisa digunakan oleh pihak manapun untuk menjatuhkan “kontestan” tertentu, melalui peran KPK dalam upaya memberantas korupsi, dengan cara penundaan proses hukum bagi Calon Ka/Wakada yang  melakukan tindak pidana korupsi.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru