Jumat, 25 April 2025

PERCUMA ADA HUKUM..! Jaksa Agung Sesalkan 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Beberkan Kendalanya



JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyayangkan 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi. Ia lantas mengungkap kendalanya.

“Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata ST Burhanuddin saat peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan kebanyakan terpidana mati merupakan warga asing dengan kasus narkoba. Di antaranya berasal dari Eropa, Amerika, dan paling banyak Nigeria.

Proses hukum tersebut harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena mempertimbangkan hubungan dengan negara lain.

“Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih menteri luar negerinya ibu (Retno Marsudi),

‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya nanti”,” kata dia.

Burhanuddin menuturkan pemerintah juga mempertimbangkan nasib WNI jadi terpidana mati di luar negeri. Menurutnya, ada perhitungan-perhitungan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang.

“Begitu selesai kami coba minta keringanan, karena kalau kayak China. Saya bilang, China bagaimana kalau kami eksekusi. Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya bu menteri pada waktu itu? ‘Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” ungkapnya.

“Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” sambung dia.

Tembakau Sintetis Rp 350 Miliar, Polisi Kejar Dua DPO

Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam rilis pengungkapan laboratorium pembuatan narkoba di salah satu rumah di perumahan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 5 Februari 2025. (Ist)

Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Polres Bogor membongkar pabrik narkoba terselubung (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Polisi menyita barang bukti narkotika seberat satu ton dan siap edar.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku yang berperan sebagai peracik, yaitu HP dan AA, 34 tahun. Namun dua pengendali pabrik tembakau sintetis itu masih buron. Polisi telah memasukkan dua orang itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selain menyita tembakau sintetis seberat satu ton, polisi juga menemukan barang bukti 125 botol spray MDMB Inaca dalam pengungkapan clandestine laboratory tersebut.

“Ini menjadi yang terbesar di wilayah Jawa Barat. Dua orang DPO, sebagai pengendali. Sedang kami kejar hingga ke atasnya dan siapa yang jadi pemodal,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro di Sentul City, Rabu, 5 Februari 2025.

Rio mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba besar itu berawal dari laporan masyarakat sekitar kompleks perumahan yang merasa curiga dengan aktivitas warga baru di wilayahnya.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, pada Senin dini hari, petugas membongkar praktek produksi narkotika itu. Diduga kuat pabrik narkotika terselubung itu sudah beroperasi selama satu bulan. 

Dalam pengungkapan pabrik narkoba itu, Rio mengatakan polisi menemukan tembakau sintetis jenis baru yakni spray MDMB Inaca. Jenis narkotik itu merupakan cairan yang digunakan dengan cara disemprotkan ke rokok atau tembakau, sehingga memiliki rasa yang lebih kuat daripada ganja. 

“Ini modus baru, tapi jenis lama. Cairan ini di kemas dalam botol spray, penggunaannya disemprotkan ke rokok. Namun rasanya lebih kuat dari ganja,” ujar Rio.

Total barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan clandestine laboratory ini mencapai Rp 350 miliar bila dirupiahkan dan bisa merusak 5 juta orang. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Mukti Juarsa mengatakan modus operandi clandestine lab di Sentul city Bogor ini sama dengan pabrik narkotik di wilayah Kota Malang yang diungkap polisi pada Juni 2024. Pelaku menyewa rumah di tengah-tengah permukiman penduduk untuk menyamarkan pabrik narkoba itu.

“Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau ada warga baru dan apalagi mengontrak dan dia tidak bersosialisasi harap menaruh curiga. Kalau mereka tertutup dan dirasa melakukan hal mencurigakan, segera melapor ke polres atau polsek terdekat. Sama sama kita berantas narkoba dan segala jenis kejahatan,” kata Mukti. 

Para pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 dan 113 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku pabrik narkoba ini terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru