JAKARTA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengatakan, Lili Santi Hasan, memang korban mafia tanah dari Provinsi Kalimantan Barat yang harus mendapat perhatian Pemerintah Pusat.
“Terutama perlu mendapat perhatian Kepala Polisi Republik Indonesia, selaku Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Pemerintah Pusat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Petrus Selestinus, advokat di Jakarta, Minggu, 23 Mei 2021.
Petrus Selestinus, meminta Lili Santi Hasan, untuk terus berkoordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam mempertahankan haknya, sehubungan penyerobotan tanahnya oleh PT Bumi Indah Raya, melalui putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Pontianak yang tidak berlandaskan rasa keadilan, Kamis, 4 Maret 2021.
Tanah Lili Santi Hasan yang diserobot di depan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura/samping Trans Mart, Jalan Mayor Mohammad Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 7.968 meter persegi.
“Saya dukung Lili Santi Hasan secara moral untuk menuntut keadilan hukum kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo yang sudah memerintahkan Kepala Polisi Republik Indonesia, Kamis, 16 Februari 2021, untuk berkordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk memberantas mafia tanah, sampai ke akar-akarnya,” kata Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus, mengatakan, “Gugatan PT Bumi Indah Raya akhir tahun 2020 dan turun putusan PTUN Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, sebetulnya harus ditolak. Karena pecahan sertifikat hak milik Lili Santi Hasan tahun 2015, terhadap sertifikat tahun 1997, balik nama tahun 2001, setelah mendapat ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2005, mestinya paling lambat digugat awal tahun 2016.”
“Karena sesuai ketentuan status sertifikat hak milik, hanya boleh digugat paling lambat sembilan puluh hari setelah penerbitan. Ini digugat akhir tahun 2020, sementara penerbitan hasil pecahansertifikat hak milik tahun 2005, dimana berarti sudah kedaluarsa selama lebih dari 13 tahun. Di sinilah letak mafianya. Ini berarti oknum hakim di PTUN Pontianak, terlibat di dalam mafia tanah, karena mengabulkan gugatan PT Bumi Indah Raya yang sudah kedaluarsa lebih dari 13 tahun, apapun alasannya,” ujar Petrus Selestinus.
“Saya harap Kepala Polisi Republik Indonesia, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, betul-betul memperhatikan pengaduan Lili Santi Hasan, ini,” ujar Petrus Selestinus.
Lili Santi Hasan, meminta masukan dan saran dari Petrus Selestinus dan Antonius Benny Susatyo Pr, rohaniwan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang diperbantukan sebagai Tenaga Kusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Richard Bagun, anggota Dewan Pembina BPIP dan anggota Dewan Pembina Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hadir sebentar saat diskusi tengah berlangsung.
Atas putusan itu, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya (Tergugat I) dan Lili Santi Hasan (Tergugat II), menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Lili Santi Hasan, sudah melayangkan surat pengaduan kepada Presiden, Kepala Polisi Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberanasan Korupsi Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesial, tanggal 17 Maret 2021.
Terhadap laporan tertulis, Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri), memeriksa korban Lili Santi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan, pada tanggal 20 April 2021, telah menanggapi surat pengaduan tertulis Lili Santi Hasan kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 17 Maret 2021.
Dalam surat dimaksud, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan, menegaskan, laporan Lili Santi Hasan segara ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 24 Mei 2021, Lili Santi Hasan, akan meminta bantuan keterangan dari saksi fakta, di Bareskrim Polri, tentang keabsahan kepemilikan tanahnya di Jalan Mayor Mohammad Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, Lili Santi Hasan, memohon untuk mengusut tuntas perampasan tanah miliknya, berstatus Sertifikat Hak Milik Nomor (Sertifikat Hak Milik, Nomor: 43361/2015, 43362/2015 dan 40092/2012, seluas 7.968 meter persegi yang diterbitkan sejak tahun 1997.
Dan kemudian melalui proses balik nama (2001), dan pemecahan sertifikat hak milik (2015), dirampas PT Bumi Indah Raya (Sertifikat Hak Pakai, Nomor: 643/2007, seluas 21.010 meter persegi) melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 201.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kamis, 4 Maret 2021, telah memutar-balikkan fakta, karena proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 643/2007, tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya menggunakan Gambar Situasi tahun 1976 (berusia 31 tahun, 1976 – 2007) yang tidak diperbaharui, tidak dilakukan pengukuran ulang di lapangan, dan tidak dilengkapi tanggal dan bulan.
Hal tersebut jelas tidak sesui prosedur sebagaimana ketetentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1961, pada saat penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2261/1991 yang diterbitkan tahun 1991, dimana kemudian diperpanjang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 643/2007 tahun 2007.
Kejanggalan lain penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 643/2007 sebagai perpanjangan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 2261/1991, bahwa pemiliknya, PT Bumi Indah Raya, tidak masuk daftar penerima ganti-rugi proyek pembangunan Jalan Mayor Mohamad Alianjang, jalan arteli Jembatan Kapuas II di Desa Sungai Raya tahun 2005.
Erfan Efendi, saksi fakta, dalam kesaksian tertulis sebagai bahan pendukung laporan Lili Santi Hasan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada 17 Maret 2021, mengatakan, tanah seluas 9,548 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Sertifikat Hak Milik
Asal-usulnya adalah sertifikat hak milik nomor 13510, terdaftar atas nama Kaprawi yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat nomor: 200/H.M.1/1997 kepada Saudara Kaprawi seluas 9.548 meter persegi yang diuraikan di dalam Surat Ukur nomor: 9518/1996, tanggal 29 Oktober 1996 dan telah didaftarkan haknya pada tanggal 10 Juli 1997.
Bahwa kemudian penguasaan tanah tersebut oleh Saudara Kaprawi dialihkan kepada Saudara Tan Tje San alias Hasan Matan, berdasarkan jual-beli yang dibuat di hadapan Saudara Poltak Pordamuan, Sarjana Hukum, Notaris di Sungai Raya, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan telah didaftarkan hakya pada tanggal 1 Nopember 2001.
Bahwa kemudian sertifikat hak milik nomor 13510 oleh Saudara Tan Tje San alias Hasan Matan pada tanggal 10 April 2015, dipisah 2 (dua) bagian masing-masing menjadi sertifikat hak milik nomor: 43361/Sungai Raya, tanggal 12 Juni 2015, seluas 1.629 meter persegi dan sertifikat hak milik nomor: 43362/Sungai Raya atas nama Tan Tje San alias Matan Hasan yang di uraikan di dalam Surat Ukur nomor: 6935/Sungai Raya/2015, tanggal 20 April 2015, seluas 5.084 meter persegi dan telah didaftarkan haknya pada tanggal 12 Juni 2015.
Sertifikat hak milik dari Matan Hasan menjadi milik ahli waris atas nama Lili Santi Hasan, didasarkan surat wasiat nomor 08, tanggal 21 Agustus 2015 yang dibuat di hadapan Esti Utami Dewi, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Kubu Raya, dimana belum didaftarkan haknya.
Permasalahannya, kata Erfan Efendi, bahwa pada tanggal 10 Nopember 2020, PT Bumi Indah Raya mengajukan gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan perkara nomor: 25/6/2020/PTUN.PTK, terhadap sertifikat hak milik nomor: 43361/2015/Sungai Raya, sertifikat hak milik nomor: 462/Sungai Raya yang terdaftar atas nama Lili Santi Hasan.
Bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pengeluarkan keputusannya, yaitu mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan pembatalan sertifikat hak milik nomor: 43361/2015/Sungai Raya dan sertifikat hak milik nomor: 43362/2015/Sungai Raya.
Analisa permasalahan, menurut Erfan Efendi, bahwa dasar gugatan yang diajukan oleh PT Bumi Indah Raya adalah Sertifikat Hak Pakai nomor: 2261/1991/Desa Sungai Raya, seluas 21.010 meter persegi, sebagaimana yang diuraikan di dalam Gambar Situasi Nomor: 16/1976.
Gambar Situasi Nomor 16/1976, menurut Erfan Efendi, tanpa keterangan, tanggal, kemudian diperpanjang dengan Hak Pakai nomor 463/2007/Sungai Raya, seluas 21.010 meter persegi, dengan menggunakan Surat Ukur nomor: 16/1976, tanggal 20 Juni 2006.
Tidak Berubah
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, nomor: 530.2-73,4-2007, tanggal 4 Juli 2007 kepada PT. Bumi Indah Raya dan telah didaftarkan haknya pada tanggal 20 Juli 2007.
Bahwa pada saat Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya), membuat Surat Ukur berdasarkan menyalin Gambar Situasi nomor: 16/1976 yang dibuat pada tanggal 20 Juni 2006, lokasi tanah tersebut terdapat adanya kegiatan pembuatan Jalan Mayor Alianjang.
Sedangkan Sertifikat Hak Pakai yang surat ukurnya dibuat pada tanggal 20 Juni 2006, luas tanah maupun keadaan Gambar Surat Ukur tidak berubah atau tidak adanya Kondisi Keadaan Pemotongan Jalan.
Hal itu sebagai bukti Surat Ukur, nomor: 16/1976, tanggal 20 Juni 2006, tidak dilakukan pengukuran dengan kata lain pengukuran fiktif. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, nomor: 3 Tahun 1997, pasal 19 ayat 1 huruf b, dimana di lokasi kegiatan pembuatan Jalan Mayor Alianjang sebagai penunjang Jembatan Kapuas II.
Kemudian di sisi lainnya, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pontianak pada tahun 2004, melakukan inventarisasi terhadap status tanah yang akan dibebaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat. Dari data-data yang telah diinventarisasi, ternyata tidak terdapat Sertifikat Hak Pakai, nomor 643/2007/Sungai Raya.
Bahwa saat dibuatnya Surat Ukur, nomor: 16/1976, dengan cara menyalin Gambar Situasi nomor: 16/1976 yang dibuat pada tanggal 20 Juni 2006, di atas tanah tersebut terdapat Surat Ukur nomor: 9518/1996, sangat mustahil di dalam Pembuatan Surat Ukur nomor 16//1976 tidak melihat Surat Ukur nomor 9518/1996.
Dimana Sertifikat Hak Milik nomor: 13510 dengan Surat Ukur nomor: 9518/1996 yang terdaftar sebagai bidang tanah yang terkena pembuatan jalan. Dengan fakta-fakta data fisik sebagaimana tersebut dapat dipastikan dikeluarkannya Surat Ukur nomor; 16/1976, pada tanggal 20 Juni 2006 dibuat di atas meja, tanpa dilakukan pengukuran.
Bahwa oleh karena adanya pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan jalan, maka sertifikat hak milik nomor 13510/1997 oleh pemegangnya diajukan pemecahan sertifikat sehingga sertifikat hak milik nomor 13510/1997 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya dimatikan.
Kemudian diterbitkan 3 (tiga) bidang sertifikat masing-masing sertifikat hak milik nomor 43361/2015 seluas 1.629 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 43362/2015 meter persegi dan tanah seluas 2.961 meter persegi diserahkan kepada Negara dengan kompensasi menerima ganti rugi dari Negara.
Bahwa Penggugat, dalam hal ini, PT Bumi Indah Raya di dalam dasar gugatannya menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan pengukuran tentang kelengkapan data tanah.
Berdasarkan tuduhan tersebut, justru kebalikan status sertifikat hak pakai nomor: 643/2007 diterbitkan melalui prosedur yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, nomor 3 Tahun 1997.
Kemudian, tidak sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, nomor 9 Tahun 1999 yang dilakukan oleh oknum-oknum Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pontianak.
“Bahwa Saya, adalah mantan petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, pernah mengantongi Surat Tugas, nomor: 107/81-61/III/2017, tanggal 7 Maret 2017 dari Kepala Bidang Pengkajiandan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat,” kata Erfan Efendi.
Surat Tugas dimaksudkan, kata Erfan Efendi, untuk: melakukan penelitian fisik dan yuridis terkait permohonan penyelesaian sengketa tanah hak milik nomor 5941/2017/Desa Sungai Raya, atas nama Ny. Liyanti Feli dan sertifikat hak milik nomor 5942/2017/Desa Sungai Raya, atas nama Ny. Antje pada tanggal 7 Maret 2017.
“Obyek Penelitian, adalah seputar lokasi tanah milik Pengugat atas nama PT Bumi Indah Raya, melalui atas nama pribadi Ny Lilyanti Feli dan Ny Antje sebagaimana di dalam penerbitan sertifikat atas nama disebutkan di atas. Ny Antje dan Ny Feli adalah bagian dari pada PT Bumi Indah Raya,” kata Erfan Efendi. (Aju)