JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, sebanyak 960.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia terlibat kasus judi online atau judol. Dari angka tersebut, sebagian besar yang terlibat berasal dari kalangan mahasiswa.
“Terkait dengan judi online, maka kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah total 960.000. Sebagian besar adalah mahasiswa,” kata Prof. Satryo, dikutip dari akun YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (21/11/2024).
Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut terulang, Prof. Satryo telah berkomunikasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta untuk melakukan langkah pencegahan. Pencegahan itu, kata Prof. Satryo, dilakukan pada dosen, mahasiswa dan, tenaga kependidikan.
“Kemendikti Saintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri, swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan terhadap kependidikan supaya tidak terlibat kepada judi online,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (4/11/2024), jumlah anak yang terpapar judol memang mengalami peningkatan.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, jumlah anak yang terpapar judol mengalami peningkatan hingga 300 persen. Anak-anak yang terpapar judi online berusia 11 tahun hingga 19 tahun. Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judol anak terbanyak, yakni lebih dari 4.000 anak.
Data ini dari DPPAPP DKI Jakarta (Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta). Sepanjang tahun ini, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak lebih dari 197.000 anak terlibat judol.
Polisi Tangkap 85 Influencer
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan.Polri menindak 85 influencer atau pemengaruh yang diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut ditangkap sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.
“Untuk penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Informasi dan Digital, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Wahyu mengungkapkan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya sudah mempromosikannya sejak lama.
“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut dia, dalam menindak influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, di antaranya ahli ITE dan ahli pidana.
Upaya itu dilakukan agar bisa mengetahui apakah situs judi online yang dipromosikan masih aktif atau tidak.
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ucapnya.
Sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri menangani 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang tersangka.
Polri menyita uang Rp77,6 miliar, 858 handphone, 111 laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, dan 2 pucuk senjata api.
Komdigi Bersiap Hadapi Tuntutan Balik Bandar Judi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi bersiap menghadapi tuntutan balik dampak penutupan situs web maupun aplikasi yang terkait judi online.
“Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Meutya mengatakan pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.
Kementerian Komdigi terus mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi online dalam memberantas praktik perjudian via daring.
Kementerian Komdigi menggunakan teknologi terbaru seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi konten judi online.
Sejak 2017, Kementerian Komdigi telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir di tahun 2024.
Selain itu, kementerian selama 2024 menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi. Peserta pelatihan itu mencapai 165 ribu orang.
Meutya mengakui bahwa penutupan yang dilakukan Kementerian Komdigi berpotensi melahirkan tuntutan hukum. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi penghalang pemberantasan perjudian online.
Di tengah pemberantasan itu, terungkap 10 pegawai Komdigi terlibat dugaan pelindungan situs judi online. Komplotan ini diduga sengaja melindungi 1.000 situs judi online dengan imbalan Rp8,5 juta per situs per tahun. (Calvin G. Eben-Haezer)