Sabtu, 18 Januari 2025

POLRI BANGKIT…! Hendardi Ingatkan Jangan Sampai Anggota Polri Demoralisasi: Penanganan Kasus Sambo Harus Transparan

JAKARTA- Penerapan status TSK maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. Demikian Hendardi, Ketua SETARA Institute.di Jakarta, kepada pers, (16/8) menanggapi kelanjutan Proses penegakkan hukum dan etik dalam kasus Pembunuhan di Duren Tiga (Ferdy Sambo).

“Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap
anggota Polri,” ujarnya.

Menurutnya, untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana. Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang
dilakukan yang bersangkutan.

“Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini
muncul,” ujarnya.

Melihat cukup banyak personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan
institusi.

Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidak profesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan
dan penyidikan di mulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes
Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan utk dianalisis.

“Juga kecenderungan
penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara
unfair,” tegasnya.

Seyogyanya menurut Hendardi, setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.

“Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya
sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, namun demikian Hendardi menegaskan, secara umum penetapan status Tersangka (TSK) untuk FS serta beberapa personil lain dan
pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah
mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru