JAKARTA -Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa sebanyak 63 personel buntut kasus pembunuhan Brigadir J .
Dari jumlah itu, ada sebanyak 35 anggota diduga telah melanggar kode etik. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan pada Senin (15/8/2022).
Anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
“Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang,” terangnya.
Dedi menerangkan informasi yang ia terima merupakan laporan dari Timsus.
“Iya betul, info terakhir dari timsus,” katanya.
Dikatakannya, dari jumlah 63 personel yang diperiksa, ada sebanyak 35 anggota Polri sebagai pelanggar.
Mereka diduga kuat telah melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J .
“Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang,” tukasnya.
Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.
“Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus,” pungkasnya.
Dedi menerangkan dari jumlah itu beberapa personel kini ditahan di tempat yang berbeda-beda.
Diungkapkan, sebanyak delapan orang di Provos, sembilan orang di Mako Brimob, dan dua orang di Bareskrim Polri.
“Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang,” tuturnya.
Untuk tindak lanjutnya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa mendalam apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Diketahui, jumlah polisi yang diduga sebagai pelanggar bertambah.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana soal kasus tewasnya Brigadir J .
Hal ini disampaikan Kapolri saat konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Diungkapkan Kapolri, mereka melakukan tindakan merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa kasus.
“Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.”
“Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil,” kata Kapolri. (Web Warouw)