Senin, 13 Januari 2025

Polri dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing*

Oleh: Firman Jaya Daeli**

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari aspek Sistem ketatanegaraan (Sistem Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Legislasi/Tap MPR RI) pada hakekatnya mengandung dan menganut sejumlah doktrin.

Pertama, Polri sebagai institusi atau organisasi tidak boleh menjadi subordinat dan bukan bagian dari kelembagaan (misalnya kementerian) apapun, dan juga tidak berada di bawah institusi manapun. Pertimbangan pertama karena Polri sudah langsung berada di bawah Presiden (Berdasarkan Ketetapan MPR-RI). Pertimbangan kedua karena perihal dan nomenklatur Polri sudah diatur dan diamanatkan langsung di dalam konstitusi (Berdasarkan UUD 1945), maka secara konstitusional kelembagaan, Polri tidak menjadi subordinat dan bukan menjadi bagian yang berada di bawah otoritas dan kendali kelembagaan kementerian.

Kedua, Polri sebagai penjaga, penyelenggara, dan pemelihara utama Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Terminologi kamtibmas dalam konteks ini tidak sekedar meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat semata dalam arti sempit dan sederhana. Kamtibmas di sini juga mencakup keamanan dan ketahanan nasional sehingga keamanan dalam negeri (Kamdagri) dan stabilitas keamanan nasional selalu terbangun dan terjaga. Polri harus senantiasa menciptakan dan mengkondisikan sebuah sistem keamanan dan ketahanan nasional agar kepentingan umum (masyarakat, bangsa, dan negara) tidak terganggu dengan kerawanan dan kejadian tindak pidana (kejahatan). Undang-Undang (UU) merumuskan dan menata fungsi, tugas, kewenangan Polri dalam hal Kamtibmas karena merupakan ketentuan dan penjabaran dari Konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR-RI.

Ketiga, Polri sebagai pemegang status alat negara untuk menegakkan hukum yang ketentuan ini diatur dan diamanatkan langsung di Konstitusi UUD 1945. Polri menjadi subyek penting dan memiliki posisi strategis dalam hal penegakan hukum. Posisi dan status ini tentu menjadi strategis dan menentukan karena merupakan ketentuan dan amanah langsung Konstitusi UUD 1945 dan Ketetapan MPR-RI, tidak hanya sekedar diatur dan diamanatkan Undang-Undang.

Perkembangan Global

Indonesia sebagai sebuah negara yang bersahabat dan bekerjasama dengan negara-negara lain pada dasarnya terlibat dan terkena arus globalisasi dan dinamika global (globalisasi ekonomi). Pergerakan dan perkembangan global menyentuh dan menembus sejumlah ruang dan dimensi. Ada ruang lokal, regional, nasional, dan ada dimensi ideologi, politik dan hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Globalisasi ekonomi turut mempengaruhi dan menentukan kualitas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi sebuah negara yang berpengaruh dan berakibat pada kamtibmas, kamdagri, dan stabilitas keamanan; penegakan hukum; perlindungan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat.

Kualitas pertumbuhan dan pergerakan ekonomi dapat dimaknai untuk menilai apakah kehadirannya secara korelatif menguatkan dan mengukuhkan kamtibmas, kamdagri, dan stabilitas keamanan ; penegakan hukum; perlindungan dan pelayanan masyarakat? Atau sebaliknya justru melemahkan dan mematahkan agenda-agenda  mengenai kamtibmas, kamdagri, dan stabiltas keamanan; penegakan hukum; perlindungan dan pelayanan masyarakat?

Agenda program dan kebijakan menggerakkan dan mengorganisasikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi berbasis pada peningkatan kapasitas pendapatan dan kesejahteraan. Negara Republik Indonesia dan negara-negara sahabat berkepentingan dengan agenda program dan kebijakan ketenagakerjaan dalam hal ini Tenaga Kerja Asing (TKA).

TKA dan Tujuan Nasional

Hakekat kebijakan TKA di Indonesia harus diletakkan dan diselenggarakan secara konstitusional dan secara profesional. Keberadaan TKA dipandang dan diarahkan untuk menjabarkan, memperkuat, dan memastikan pencapaian dan pelaksanaan tujuan ideoligis strategis yang merupakan tujuan nasional (Indonesia). Tujuan ini secara konstitusional sudah diamanatkan dalam UUD 1945 :

“. . . . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, . . . . .

Kehadiran TKA difahami dan diperuntukkan juga untuk perwujudan dan pelaksanaan tujuan sosial ekonomi. Tujuan ini secara teknis profesional sudah harus terselenggara dan terarah dalam rangka menambah pendapatan rakyat dan wilayah kawasan; meningkatakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; menambah dan meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM warga masyarakat; memperkuat kualitas lingkungan hidup, sistem nilai dan kebudayaan masyarakat; mendukung untuk menjaga dan memelihara kamtibmas; mengikuti dan menaati ketentuan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan; dan lain-lain.

Tujuan sosial ekonomi dari kehadiran dan keberadaan TKA, baru menjadi bermakna dan menguntungkan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia ketika terus menerus dibangun dalam rangka sejumlah hal ini tadi. Kemudian dikaitkan dan didisain dalam rangka menuju, mencapai, memaknai tujuan strategis ideologis yang telah termaktub tegas dalam tujuan nasional Indonesia di Konstitusi UUD 1945.

Pengawasan TKA

Hakekat kebijakan pengawasan terhadap TKA adalah agar penyelenggaraan TKA harus tetap berjalan dalam ranah tujuan nasional Indonesia, yang juga meliputi tujuan sosial ekonomi. Dengan demikian, keberadaan TKA agar justru semakin menjamin dan memastikan tumbuhnya kualitas sistem kamtibmas, kamdagri, stabilitas keamanan ; penegakan hukum; perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Pencapaian dan pelaksanaan tujuan nasional Indonesia harus dijamin dan dipastikan dengan “Kehadiran Negara”. Negara harus hadir dalam rangka menuju dan mencapai tujuan nasional Indonesia, khususnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia. “Negara Hadir” dalam konteks ini atau dalam kerangka pengawasan terhadap TKA ini mesti diwujudkan dan dioperasikan melalui program dan agenda kerja kamtibmas dan kamdagri; penegakan hukum; perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Negara Hadir di sini secara teknis profesi kedinasan diwakili dan diperani oleh Polri. Kemudian diwujudkan dan dioperasikan juga melalui program dan agenda kerja penyelenggaraan dan pelayanan administrasi kenegaraan atau pemerintahan. Negara Hadir di sini secara teknis profesi kedinasan diwakili dan diperani oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Polri dari segi Konstitusi UUD 1945 dan dari segi Legislasi (Tap MPR-RI) merupakan representasi Negara, yang secara organisasi atau institusi berada pada posisi dan peran melakukan pengawasan terhadap TKA. Kementerian Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi dari segi perundang-undangan merupakan perwakilan negara, yang secara instansional merupakan elemen yang melakukan pengawasan terhadap TKA.

Dengan demikian, format dan formulasi pengawasan terhadap TKA dapat dilaksanakan dalam wujud :

(1). Kementerian Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengawasan teknis administratif kenegaraan terhadap TKA.

(2). Polri melakukan pengawasan teknis yuridis kepidanaan terhadap TKA.

Pengawasan dan Reformasi Polri

Berdasarkan kerangka pemikiran ini, maka tentu harus didisain, dipetakan, dan dirumuskan ulang mengenai konstruksi dan sistem pengawasan terhadap TKA. Konstruksi dan sistem pengawasan ini seharusnya memadai dan maksimal agar kehadiran dan keberadaan TKA tidak menyimpang dan tidak melanggar melainkan dapat secara efektif dan maksimal menyesuaikan dengan program dan agenda memajukan masyarakat dan membangun bangsa Indonesia. Masyarakat dan bangsa Indonesia mesti senantiasa dan harus semakin berdaulat di bidang politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan untuk Indonesia Raya yang Bhinneka Tunggal Ika dan berdasarkan Ideologi Pancasila dalam wadah NKRI.

Penataan, pemetaan, dan perumusan ini ditandai dengan adanya kebijakan negara melalui Politik Legislasi dan Program Regulasi yang mendasar dan terfokus. Ditandai juga dengan proses pembangunan sistem, penataan kapasitas kelembagaan dan sumber daya secara serius, tekun, konsisten, menyeluruh, dan bertahap dengan skala prioritas yang ditentukan.

Polri pada gilirannya dan dalam kesempatan pertama harus segera memastikan untuk mengakomodasi dan mewadahi aspirasi dan dinamika ini. Prasyarat utama dan syarat mutlak adalah reformasi internal Polri.

Agenda reformasi Polri merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia Jokowi dan program Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran Polri, secara kultural sesungguhnya dapat dan mampu memaknai, memulai, dan melanjutkan reformasi Polri melalui tugas kepemimpinan dan kerja pengabdian masing-masing secara personal dan secara organisasional kolegial bagi Masyarakat, Bangsa, Dan Negara Kesatuan Republik Indonedia yang berdasarkan Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang mengakui, melindungi, menjamin pasti dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.

*Judul asli tulisan ini adalah “Konstitusi, Pengawasan TKA, Agenda Polri”. Disampaikan dalam Seminar Nasional (Seminar Sekolah) Lembaga Pendidikan – Sekolah Staf Dan Pimpinan Tinggi (Lemdik – Sespimti) Polri, Selasa, 4 Oktober 2016. Peserta Seminar adalah sejumlah Perwira Tinggi Polri dan seluruh Perwira Siswa Sespimti (Kombes Polisi). Sespimti Adalah Lembaga Pendidikan Polri yang menyelenggarakan pendidikan reguler bagi Perwira Menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polri untuk persyaratan dan persiapan menjadi Perwira Tinggi Polri (Jenderal).

**Penulis adalah Mantan Tim Perumus Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri Di Pansus DPR-RI pada tahun 2002.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru