JAKARTA- Setiap warga negara yang memiliki hak untuk membela diri atas suatu perkara. Oleh karenanya setiap warga negara yang ditersangkakan memiliki hak untuk melakukan langkah hukum pra-peradilan atas perkaranya. Hak tersebut harus dihormati atas azas pra-duga tak bersalah. Demikian ahli tata negera, Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (26/2).
“Jika seseorang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus kita hormati,” ujarnya.
Menurutnya Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun warga tersebut juga berhak untuk membela diri.
“Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yangg notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya.
“Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP,” tegasnya.
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa hukum di alam merdeka dan demokratis seperti saat ini berbeda dengan zaman kolonial.
“Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial dimana posisi negara lebih kuat dari warganya,” katanya.
Ini pula menurutnya, makna dari “due process of law” artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.
Ia menegaskan agar penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan. Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya.
“Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi,” ujarnya lagi. (Web Warouw)