DEPOK- Ratusan warga Kota Depok hari Selasa (25/11) ini menyerbu kantor Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok. Warga Kota Depok memprotes perlakuan BPJS yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan hak layanan kesehatan. Aksi ini menolak edaran Peraturan BPJS yang mempersulit rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan kepada Bergelora.com di Depok, Selasa (25/11).
“Warga menuntut agar BPJS tidak lagi menyulitkan masyarakat dengan berbagai peraturan yang bertolak belakang dengan prinsip jaminan sosial. Kami menolak aktivasi BPJS setelah 7 hari dirawat di rumah sakit. Itu sama saja maksa peserta BPJS bayar lagi,” tegasnya.
Ketua BPJS Kota Depok, Yessy Komalasari menjelaskan kepada massa rakyat yang aksi bahwa peraturan itu tidak berlaku bagi pasien di kelas 3 rumah sakit.
“Peraturan itu tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Tapi untuk bisa segera ditanggung BPJS, tolong sertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan,” tegasnya.
Massa aksi juga menuntut agar Pemerintah Kota Depok teta memberlakukan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk menangani rakyat yang tidak mampu.
Hal ini disetujui oleh Pemerintah Kota Depok. Untuk itu pemerintah akan tetap mengalokasikan dana Jamkesda dari dana Bantuan Sosial (Bansos).
Peraturan Memeras
Sebelumnya, aksi dengan tuntutan yang sama juga dilakukan oleh warga masyarakat dibeberapa kota dan kabupaten diantaranya di Bangkalan, Medan, Garut, Sleman, Jayapura, Banjarmasin dan Palembang.
“Kami menolak peraturan BPJS yang jelas-jelas memeras rakyat. Masak yang sakit satu orang semua naggota keluarga dipaksa masuk BPJS. Dari mana uang rakyat,” tegas Ketua DKR Bangkalan, Muhyi.
Karena mendapatkan penolakan yang keras dari rakyat maka BPJS Bangkalan mengajak DKR setempat untuk dialog mencari jalan keluarnya Rabu (26/11) besok.
Sebelumnya, BPJS mewajibkan pasien peserta BPJS membayar dana awal perawatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS No 4 tahun 2014 dan berlaku mulai 1 November 2014. Hal ini memberatkan pasien tak mampu yang barusan mendaftar BPJS pada saat sakit dan dirujuk ke rumah sakit.
Dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 pada Pasal 4b-5) disebutkan bahwa pendaftaran calon peserta perorangan yang dilakukan dikantor cabang BPJS diminta menunjukkan dokumen pendukung salah satunya adalah asli atau fotocopy rekening pada buku tabungan.
Pada pasal 5 ayat 2 f juga disebutkan bahwa persyaratan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik di website BPJS Kesehatan diminta untuk mengisi nomor rekening bank. Syarat rekening bank ini juga disebutkan dalam pasal 6, 7 dan 8 dalam peraturan tersebut.
Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dari Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 itu juga mewajibkan setiap calon peserta BPJS wajib untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya sesuai dengan kartu keluarganya.
Dalam pasal 10 ayat 2 Peraturan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 17 Oktober 2014 itu menyebutkan bahwa masa berlaku kartu dimulai 7 hari setelah calon peserta perorangan membayar iuran pertamanya. (Web Warouw)