JAKARTA – Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Shinta Damayanti mengungkap nilai investasi ENI di proyek Indonesia Laut Dalam/Indonesia Development Water (IDD). Investasi perusahaan migas asal Italia itu mencapai US$ 14,8 miliar atau Rp 238,28 triliun (kurs Rp 16.100).
Adapun hal ini berdasarkan paparannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI. Shinta menyebut IDD yang masuk proyek strategis nasional (PSN) itu akan masuk tahap onstream pada tahun 2027.
“Untuk IDD telah terjadi persetujuan perubahan pengendali ke ENI di 15 September 2023, dan untuk IDD ini telah dilaksanakan revisi PoD southern dan northern di 2024 dan target in stream di 2027,” katanya dalam rapat tersebut di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Rincian investasi US$ 14,8 miliar ENI terbagi untuk pengembangan dua blok IDD. Sebesar US$ 3,4 miliar digelontorkan untuk southern hub yang terdiri dari Gendalo-Gandang, sementara US$ 11,4 miliar untuk northern hub yang terdiri dari Gehem-Geng North.
ENI resmi menjadi operator IDD setelah penandatanganan perjanjian jual beli saham/Sales Purchase Agreement (SPA) Chevron Makassar Ltd (CML), Chevron Ganal Ltd (CGL) dan Chevron Rapak Ltd (CRL) sebagai operator proyek IDD kepada Eni Lasmo PLC (Eni).
“Saya ucapkan selamat kepada Chevron dan ENI untuk penandatanganan alih kelola proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) ini. Saya harap alih kelola ini dapat menjadi momentum yang baik untuk memastikan keamanan energi Indonesia di masa mendatang,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Selasa (25/7/2023).
Proyek IDD adalah proyek terintegrasi dari beberapa lapangan dan wilayah kerja di laut dalam Kutai Basin, dengan kedalaman mencapai 1.000-2.000 meter di bawah permukaan laut.
“Alih kelola proyek ini dari Chevron ke ENI, sangat krusial bagi Indonesia, mengingat proyek IDD diharapkan dapat mendorong produksi gas sampai 12.000 mmscfd pada 2030,” imbuhnya.
Rakyat Harus Untung
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini semua proyek migas hanya sedikit memberikan keuntungan langsung bagi rakyat setempat. Semua keuntungan masuk ke negara dan diklaim dipakai untuk kepentingan rakyat. Padahal kasus korupsi migas oleh pejabat negara dan mafia migas belum pernah bisa diberentas tuntas oleh negara. Rakyat setempat di wilayah proyek migas tidak sedikit merasakan manfaat dari keberadaan tambang migas.
Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.
Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.
Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.
Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.
Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)