JAKARTA- Ratusan warga dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara didampingi Aliansi Masyarakat Anti Liberalisasi (AMAL) melakukan demonstrasi di depan Kedutaan Besar Swiss, di Jalan Kuningan, Jakarta, Senin (19/1).
Aksi ditengah hujan deras itu menuntut agar pemerintah Swiss menindak pihak PT Wakatobi Resort milik warga negara Swiss karena melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
“PT Wakatobi Resort membangkang pada hukum Indonesia. Kami menuntut agar pemerintah Swiss bertanggunga jawab atas perusahaannya yang melakukan intimidasi dan PHK terhadap pekerja diperusahaan wisata dan perhotelan tersebut,” demikian Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Mukhtar Guntur anggota AMAL dalam orasinya.
PT Wakatobi Resort berdiri. Sejak 1996 dan mempekerjakan 250 pekerja adalah milik warga negara Swiss, lorenz Peter Maeder. Kehadiran perusahaan ini tadinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, buruh dan nelayan di Kabupaten Wakatobi.
“Namun justru kehadiran perusahaan asing ini membawa malapetaka dan konflik ditengah masyarakat,” jelasnya.
Salah wakil pekerja dari PT Wakatobi Resort, Ahmad Laode Toha dengan kerja keras buruh dan pekerja, perusahaan wisata ini telah berhasil maju dan dikenal sampai di luar negeri. Namun hak normatif buruh dan pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan Swiss ini.
“Selain itu perusahaan Swiss inipun membodohhi rakyat dengan merampas tanah untuk perhotelan dan bandara milik perusahaan. Sehingga menciptakan konflik ditengah masyarakat,” jelasnya.
PT Wakatobi Resort selain merampas tanah rakyat juga menkapling wilayah karang laut pesisir Pulau Wakatobi untuk dijadikan area penyelaman tamu-tamu asing.
“Pengkaplingan itu menyebabkan perlawanan masyarakat nelayan tradisonal yang setiap hari mencari nafkah di laut. Mereka diusir paksa oleh petugas keamanan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, di Jakarta Selatan menduga terjadi pengemplangan pajak oleh perusahaan Swiss ini.
Salah satu aktifis buruh, Laode Adimuha menjelaskan bahwa menjelaskan bahwa Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT Wakatobi Resort (SPBI PT WR) juga mengalami intimidasi oleh perusahaan.
SPBI selama ini memperjuangkan hak normatif buruh dan pekerja yang tidak dipenuhi seperti Upah Minimum Propinsi (UMP), lembur, Jamsostek/BPJS, cuti tahunan, cuti haid, dan jam kerja yang manusiawi.
“Perusahaan menolak semua tuntutan buruh dan pekerja dan melakukan intimidasi menggunakan aparat kepolisian dan pemerintah setempat agar tidak terjadi pemogokan. PHK dilakukan pada 40 orang buruh yang akhirnya berproses sampai ke mahkamah agung,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Anti Liberalisasi (AMAL) beranggotakan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia- Rokok Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia- Tenaga Kerja Luar Negeri (SPSI- TKLN), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI). (Web Warouw)