Selasa, 11 Februari 2025

MA Jangan Endap Sengketa Perburuhan

JAKARTA- Gerakan buruh yang tergabung di Aliansi Masyarakat Anti Liberalisasi (AMAL) menuntut agar bebagai kasus sengketa perburuhan yang mangkrak di Mahkamah Agung (MA) segera diselesaikan.

“Mahkamah Agung kami tuntut untuk segera selesaikan kasus-kasus sengkata perburuhan yang selama ini sudah menumpuk di Mahkamah Agung,” demikian Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Mukhtar Guntur K. dalam orasinya pada aksi di Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut kondisi perburuhan masih jauh dari keadilan yang diharapkan kaum buruh. Masalah perburuhan adalah problem bangsa yang sampai hari ini belum pernah bisa terpecahkan. Lemahnya pengawasan dan ketidak tegasan pemerintah terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang bandel dan oknum-oknum pemerintah yang rakus, semakin menghancurkan kesejahteraan buruh dan industri nasional.

Menurutnya sengketa perburuhan dalam Pengadilan Hubungan Industriala (PHI) justru dihadapkan dengan intimidasi, pemecatan ilegal, kriminalisasi dan premanisme dilakukan oleh perusahaan.

“Lembaga MA adalah lembaga kapitalis yang melindungi pengusaha-pengusaha bandit yang menyengsarakan buruh. Bukannya menegakkan keadilan,” demikian Ketua Umum Serikat Buruh Sejahterah Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Sunarti dalam orasinya.

Beberapa kasus sengketa perburuhan menurutnya diantaranya adalah, PT Wakatobi Resort Sulawesi Tenggara, Nomor Register: 84K/Pdt.Sus-PHI/2014.

PT. Kahatex Jawa Barat Nomor Register: 82 REG.PHI/II/77K/Pdt.Sus-PHI/2014.

PT. Mekarjaya Gamarubberindo Banten Nomor Register: No. 164K/Pdt.Sus-PHI/2014.

PT. Cipta Karya Husada Utama Jawa Timur Nomor Register: 685/Reg.PHI/XII/648K/Pdt.Sus-PHI/2013.

PT. PLN Jawa Tengah Nomor Register: 468.K/PDT.SUS/2010.

PT. Perkebunan Nusantara X Sulawesi Selatan Nomor perkara :09/PHI.G/2013/PN.Mks dan putusan No 09/PHI.G/2013/PN.Mks.

PT. Sukolilo Surya Indah Group Jawa Timur dengan nomor putusan : No.85/G/2013/PHI.SBY.

PT Grifone Milria Indonesia nomor perkara: DAFT. No. 013/2010 Eks Jo. Putusan Panitia Perselesaian Perburuhan Daerah No. 415/P.387/09/IX/PHK/VII-2002.

PT. Toyobo Knitting Indonesia, Nomor Akte Permohonan Kasasi Nomor 71/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg.

PT. Gemilang Jaya Makmur Pratama Nomor Akte Permohonan Kasasi Nomor 88/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg.

“Jangan memaksakan hukum bagi buruh dan rakyat Indonesia, tapi MA justru membiarkan hukum tidak berlaku bagi dirinya dan pengusaha,” tegas Sunarti.

Aliansi Masyarakat Anti Liberalisasi (AMAL) beranggotakan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia- Rokok Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia- Tenaga Kerja Luar Negeri (SPSI- TKLN), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI). (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru