Jumat, 28 Maret 2025

Hukuman Mati, Catatan Buruk Pemerintahan Jokowi

JAKARTA- Negara tidak berhak mencabut hak hidup seseorang dengan hukuman mati, sejahat apapun seseorang. Sindikat narkoba tidak bisa diperangi dengan hukuman mati karena tidak akan memberikan efek jera. Demikian Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (19/1).

 

“Eksekusi mati 6 terpidana kasus narkoba menjadi catatan buruk pemajuan HAM, khususnya hak hidup warga di awal masa pemerintahan Jokowi-JK,” tegasnya.

Memerangi narkoba menurut Hendardi perlu dilakukan dari membersihkan keterlibatan aparat hukum sendiri yang menjadi ‘beking’ sindikat narkoba.

“Narkoba adalah musuh umat manusia, tapi kunci pemberantasannya adalah akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum dan penghukuman yang tegas, membuat jera, dan manusiawi,” ujarnya.

Perlu dicatat ujarnya, betapapun jahatnya pelaku kasus narkoba tetap tidak menegasikan hak hidup si pelaku. Berapapun terpidana mati dieksekusi, kalau aparat tidak serius memberantas, seperti disparitas perlakuan, buruknya manajemen LP, maka narkoba tetap akan jadi ancaman.

“Kami mendukung pemberantasan narkoba, tapi tidak dengan mandat pada negara untuk mencabut nyawa warga,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali.Terakhir kali Indonesia melaksanakan eksekusi mati adalah pada November 2013.

Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi enam terpidana mati narkoba pada 30 Desember lalu.

Meski Uni Eropa dan Amnesty International memprotes hukuman mati itu namun Presiden Joko Widodo tetap pada pendiriannya.

“Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

Jokowi kembali menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati bakal tetap dilaksanakan, meski ditentang aktivis HAM. “Jawabannya itu (tetap dilaksanakan),” ucapnya singkat.

Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru