Minggu, 27 April 2025

SAKIT JIWA NIH..! Dokter PPDS Priguna Anugerah Diduga Punya Fetish Seksual Orang Pingsan

JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyatakan dokter residen anestesi PPDS FK Unpad Priguna Anugerah Pratama punya penyimpangan seksual.

Hal ini berdasarkan keterangan Priguna saat diperiksa penyidik polisi terkait kasus pemerkosaan kerabat pasien.

“Itu diakui sendiri oleh tersangka,” ujar Surawan saat dihubungi, Kamis (10/4).

Priguna, kata dia, mengakui punya fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.

“Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.

Saat ini, Priguna menjalani pendidikan spesialisnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya. Terkini, polisi menyebut ada dua korban lainnya.

2 Korban Dibius di RSHS

Priguna Anugerah, dokter yang memperkosa keluarga pasien di RSHS disebut melakukan hal serupa kepada sejumlah korban lain.

Polisi telah meminta keterangan dari dua korban pemerkosaan lain oleh dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka sama dengan yang dilakukan kepada korban FH.

“Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” kata Surawan, Jumat (11/4).

Surawan menuturkan aksi tersangka kepada dua korban lainnya dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025.

Adapun kedua korban tersebut masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya merupakan pasien di RSHS Bandung.

“Korban dibawa ke tempat sama,” katanya.

Dua korban lain Priguna ini telah diungkap polisi pada Kamis (10/4) kemarin. Surawan saat itu berkata selain FH ada beberapa korban lain dari Priguna Anugerah Pratama.

“Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Surawan.

Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum dari salah seorang korban Priguna. Namun pihaknya meminta untuk dilakukan pemeriksaan setelah lebaran.

“Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terhadap dua korban lainnya, modus yang dilakukan Priguna sama dengan korban FH. Pelaku membius korbannya sebelum melampiaskan nafsunya.

“Modusnya sama,” katanya.

Jadi Tersangka

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 Maret 2025. Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Priguna juga sudah dikeluarkan Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka Priguna. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru