BANDAR LAMPUNG- Universitas Lampung membutuhkan pemimpin baru yang bisa memajukan standar keilmuwan di Universitas Lampung, bukan lagi preman yang menyelesaikan persoalan dengan main pukul. Hal ini disampaikan dosen Fisip Unila, Maruli Hendra Utama kepada Bergelora.com di Bandar Lampung, Selasa (26/3)
“Civitas akademika, dosen, karyawan dan mahasiswa merindukan nama besar Unila bisa kembali. Untuk itu butuh pimpinan muda yang energik dan progresif. Tapi bukan preman yang keji dan main pukul. Capek deeeh,” katanya.
Untuk itu menurutnya rektor baru Unila harus mengerti kepemimpinan dan berintegritas, tidak korup, kolusi dan nepotisme sehingga Unila bisa menjadi center of philosophy bagi masyarakat Lampung dan Indonesia pada umumnya.
“Tugasnya memang berat karena harus bisa memperbaiki citra Unila di forum rektor, mengingat sekarang jadi pergunjingan di forum rektor seluruh Indonesia. Rektor baru harus bisa menyelesaikan semua persoalan secara rasional dan penuh kasih sayang,” ujarnya.
Unila menurutnya harus memiliki studi sejarah yang bisa menggali dan mengkaji akar sejarah, filsafat dan sosial budaya masyarakat Lampung yang terpendam dan hampir musnah.
“Ahli sejarah kita banyak. Antusias masyarakat dan mahasiswa Lampung untuk mengkaji sejarah Lampung sangat tinggi. Tapi Unila selama ini gagal menangkap tanda-tanda alam. Karena konflik kepentingan yang tinggi di Unila. Sudah waktunya kita punya Fakultas atau Departemen Sejarah di Unila,” katanya.

Maruli Hendra Utama kembali aktif menjadi dosen di Unila lewat Surat Keputusan Rektor Unila yang ditandatangani oleh Rektor Unila Hasriadi Mat Akin 25 Februari 2019 lalu. Surat itu bertembusan ke Menristek Dikti di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Sekretaris Kabinet di Jakarta, Direktur Karir dan Kompetensi SDM di Jakarta, Kepala KPPN di Bandar Lampung, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unila.
Surat bernomor 1007/UN26/KP/2019 tersebut berbunyi menetapkan Keputusan Rektor Universitas Lampung tentang pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan akademik/fungsional dosen, Maruly Hendra Utama, S.Sos, M.Si yang bernomor induk pegawai 19730801 20013 1001 dengan pangkat golongan ruang Penata Tk I, III/d dan jabatan sebagai lektor di Jurusan Sosiologi Fisip Universitas Lampung.
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019 yang bersangkutan diangkat kembali dalam pangkat dangolongan semula dan kepadanya diberikan gaji pokok sebesar Rp 3.456.200 atas dasar masa kerja 15 tahun 3 bulan dan tunjangan fungsional dosen Rp 700.000 menurut Peraturan Presiden Nomor 65/2007 tentang Tunjangan Dosen, serta ditambahkan dengan penghasilan lainnyaberdasarkan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Maruly Hendra Utama dipenjara selama 8 bulan atas protes yang dilakukannya terhadap praktek dugaan suap oleh pejabat di kampus. (Salimah)

