Selasa, 1 Juli 2025

Segera…! KPKAD: Periksa Keterlibatan Eva Devita Dalam Kasus Fee Proyek Bina Marga Rp 14 M

Eva Devita Sari, anak Farizal Badri Zain didampingi suami beberapa wakti lalu (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD)  meminta penegak hukum mengusut kembali pihak-pihak yang diduga terlibat dalam setoran fee proyek Rp 14 milyar di Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya pada tahun anggaran tahun 2016.

“Termasuk dugaan keterlibatan Eva Devita Sari, anak Farizal Badri Zain, terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar. Dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka yakni Djoko Prihantoro dan Fahrizal,” kata Direktur KPKAD Lampung Gindha Ansori di Bandarlampung, Rabu (4/4).

Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD)  menilai bahwa ada aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus Fee Proyek di Bina Marga Pemerintah Provinsi Lampung. Oleh sebab itu penegak hukum harusnya bisa mengusut tuntas perkara ini sampai akarnya.

“Usut tuntas dan tangkap aktor intelektual makelar proyek di Pemprov Lampung,” katanya.

Menurutnya, pasti ada pencetusnya, sebab nilai uang Rp14 miliar ini tidak sedikit, sehingga bisa dipastikan ada aktor intelektualnya dan penegak hukum harus bisa menuntaskannya.

Ia meminta agar penegak hukum pun harus bersikap independan jika ingin meneruskan kasus ini sampai akarnya. Jangan sampai karena sedang pemilihan kepala daerah (pilkada) terpengaruh oleh beberapa pihak.

“Apa bila sudah  murni ada pelanggaran hukum maka harus dilakukan penindakan dan ada yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Dari dari informasi yang dihimpun ditemukan Eva Devita Sari adalah orang yang mengumpulkan setoran fee proyek di Bina Marga dan menyerahkan langsung pada Gubernur Ridho Ficardo.

*Keterlibatan Gubernur*

Terbongkarnya penipuan tersebut bermula dari laporan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek tersebut. Lantaran sejumlah rekanan mengejar Djoko dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan.

Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal Badri Zain ke Polda Lampung terkait kasus tersebut dan polisi menetapkan Farizal sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp14 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kalas IA, Bandarlampug, Kamis (16/3) 2017 lalu, terdakwa  Farizal Badri Zain sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung didatangi Djoko Prihantoro untuk minta bantuan mengusahakan anggaran dari Kementerian Pertanian terkait proyek Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pertama (SMKPP).

Pada saat itu, Djoko Prihantoro menjabat Kasi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertaniana, Perikanan dan Kelautan Badan Koordinasi Penyuluhan Pemprov Lampung.

Terdakwa lalu menjanjikan akan mendapatkan proyek tersebut dengan syarat Djoko harus membayar Rp 500 juta kepada terdakwa untuk mendapatkan proyek senilai Rp13 miliar. Selanjutnya, pada saat Farizal ingin mengambil uang tersebut melalui anaknya, Eva Devita Sari, Djoko hanya mampu memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

Namun, lanjut jaksa, ternyata Djoko mendapat informasi bahwa proyek yang dijanjikan terdakwa senilai Rp13 miliar turun menjadi Rp2 miliar. Mendengar hal itu, Djoko meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada terdakwa.

Pada saat itu, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik Djoko. Tapi terdakwa menjanjikan kembali kepada Djoko akan mendapatkan dari proyek jalan dan jembatan anggaran 2016 yang ada pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Lampung.

Kemudian pada Januari 2016, terdakwa menghubungi Djoko dan mengatakan: “Gw abis rapat dengan bos (maksudnya Gubernur Lampung Ridho Ficardo-red), bos merintahin gw suruh cari rekanan/kontraktor yang mau ngambil paket proyek”.

Kemudian Djoko menjawab: “Proyek apa bang?” Terdakwa menjawab, “Proyek apa aja yang ada di Provinsi Lampung tahun anggaran 2016”.

Di jawab lagi oleh Djoko, “Ya gak bisa gitu bang. Orang ngambil proyek harus tau dulu proyeknya apa, di mana, dan nilai proyeknya berapa”. Kemudian terdakwa mengatakan, “Ya uda, nanti gw omongin lagi ke bos”.

Beberapa hari kemudian, terdakwa mengirimkan satu eksemplar foto copi lis daftar proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung kepada Djoko untuk mencari rekanan/kontraktor yang mau mengerjakan proyek dengan ketentuan memberikan 20 persen dari nilai proyek kepada terdakwa.

Selanjutnya Djoko memberikan list 11 kontraktor yang mau menjalankan proyek yang ditawarkan oleh terdakwa.

“Namun setelah semua rekanan memberikan uang sebesar 20 persen dari proyek yang jika ditotal senilai Rp14 miliar, kesebelas rekanan itu tidak juga mendapat proyek yang dijanjikan terdakwa,” kata jaksa. (*)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru