Selasa, 13 Januari 2026

SEHARUSNYA DIBEBASIN NIH..! Sakit Hati Ibunya Dianiaya, Anak Bunuh Ayah Kandung yang Dosen USU

MEDAN – Seorang remaja di Kota Medan, inisial OK (18), nekat menghabisi ayah kandungnya, Hasnanda, karena sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumahnya, di Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Deli, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pada saat itu, korban sedang cekcok dengan istrinya. Korban sampai memukuli istrinya,” kata Agus, dikutip Bergelora.com, Minggu (21/12/2025).

“Lalu, pelaku tersulut emosi melihat tindakan pelaku dan mengambil pisau dapur. Pelaku menusuk korban hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Agus menerangkan, korban menderita lebih dari tujuh tusukan di bagian dada, punggung, perut, dan lainnya.

Mendapati informasi itu, petugas lekas ke lokasi dan menangkap pelaku. Sejauh ini, hasil penyelidikan korban kerap kali melakukan kekerasan terhadap keluarganya.

“Pelaku mengaku beberapa kali dianiaya korban sehingga sakit hati,” ucap Agus.

Diketahui, korban sehari-hari bekerja sebagai dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU). Sementara pelaku adalah mahasiswa Fakultas Teknik Komputer USU.

Berniat Melerai, Emosi Berujung Petaka

Awalnya, Hafiz hanya berniat melerai pertengkaran antara ayah dan ibunya yang terlibat adu mulut.

Namun situasi berubah drastis ketika pelaku melihat sang ayah kembali melakukan kekerasan.

“Saat itu pelaku melihat korban memukuli istri (ibu pelaku), pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil pisau dapur dan menikam korban lebih dari 7 tusukan.

Korban mengalami luka dibagian dada, punggung, perut,” ucap Iptu Agus Purnomo saat ditemui Tribun Medan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (19/12/2025).

Tikaman tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian vital tubuh.

Ayah Dosen USU, Anak Mahasiswa Satu Kampus

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban merupakan dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU). Sementara pelaku adalah mahasiswa Fakultas Teknik Komputer USU, yang baru menempuh semester dua.

“Jadi mereka itu, satu universitas, dimana korban mengajar sebagai dosen di USU, sedangkan anaknya mahasiswa semester 2 di Fakultas Teknik Komputer di USU,” ujar Agus.

Fakta ini menambah ironi dalam tragedi tersebut, karena ayah dan anak berada dalam satu lingkungan akademik yang sama.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Hafiz kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsidair Pasal 338 KUHP

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun. (Sugianto)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru