Rabu, 14 Januari 2026

WAJIB TEBUS LAHAN BARU..! Nusron Tegaskan Siapa Saja yang Lakukan Alih Fungsi Lahan Sawah Bisa Dibui!

JAKARTA – Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah diperketat oleh pemerintah. Apabila seseorang maupun perusahaan melakukan alih fungsi lahan sawah tidak sesuai dengan prosedur, ada sanksi pidana yang menanti.

Pada rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Bandung, Kamis (18/12), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” katanya, dikutip Bergelora.com dari keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. “Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” tuturnya.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah.

“Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. Tak hanya itu, pihak perseorangan yang melanggar juga bisa dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” terang Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Dengan demikian, alih fungsi lahan sawah bisa dilakukan namun untuk penggunaan yang sangat terbatas.

Wajib Tebus dengan Lahan Baru!

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ist)

Sebelumnya dilaporkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan untuk mengalihfungsikan lahan sawah, termasuk untuk perumahan. Kebijakan ini pun menimbulkan polemik di kalangan pengembang.

Permasalahan yang sering terjadi, para pengembang membeli lahan yang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) peruntukannya bukan untuk sawah tapi kini masuk menjadi lahan sawah. Hal ini dianggap bisa membuat para pengembang rugi karena lahan tersebut tidak bisa dibangun menjadi perumahan.

Dalam acara Rakernas REI 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (4/12/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lahan yang sudah menjadi lahan sawah dilindungi (LSD) tidak bisa digunakan untuk hal lain selain sawah. Tapi, apabila sudah terlanjur membeli lahan sawah dan digunakan selain untuk sawah maka harus mengganti lahan yang memiliki produktivitas yang sama seperti lahan sawah yang sudah dibeli. Lahan yang baru ini tidak harus berada di wilayah yang sama seperti yang dibeli.

“Bagaimana yang sudah kadung Pak?Betul kan? Yang sudah terlanjur, akan saya cek.Bapak-bapak sudah kadung urug atau kadung bangun, ternyata di wilayah sini akan minta izin, saya kasih izin.Tapi syaratnya bapak-bapak cari lahan baru dulu. Kita setorkan ke Menteri Pertanian, cetak jadi sawah, baru saya kasih izin. Jelas,” jelas Nusron.

Sawah yang disetorkan ke Kementerian Pertanian itu bukan untuk pemerintah, melainkan milik pengembang. Yang pemerintah inginkan adalah lahan sawah yang tetap produktif untuk ketahanan pangan.

 

“Jadi adil. Perumahannya jalan, sawahnya jalan.Tapi ini untuk yang keterlanjuran.Kalau untuk yang belum keterlanjuran, nggak boleh,” ujar Nusron.

Bangunan putih di Tawangmangu (Ist)

Akan tetapi, kalau ingin melakukan pemecahan lahan atau kegiatan lainnya, tetap tidak bisa karena lahan termasuk LSD. Hal itu akan bisa dilakukan setelah pengembang mencari lahan baru untuk cetak sawah.

Sebagai informasi, LSD ini sama dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sama-sama tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini juga sama untuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Sementara itu, untuk lahan baku sawah (LBS) masih bisa dialihfungsikan dengan kondisi terbatas.

“Nah yang LBS ini nanti kalau Bapak mau berizin sawah digunakan untuk yang lain, yang ini.Kalau yang ini (lahan LDS/LP2B dan KP2B) bapak ngajuin izin untuk apapun, tidak boleh.Kecuali bapak-bapak semua tadi sanggup mengganti lahan baru,” tuturnya.

Saat ini Nusron sudah meminta kabupaten/kota untuk mengubah RTRW menyesuaikan dengan LSD. Ada 12 provinsi yang diusulkan untuk penetapan LSD dengan total 2,7 juta hektare. Daftar daerahnya adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru