JAKARTA – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tak mendukung pemberian hukuman kerja sosial bagi terpidana korupsi yang divonis di bawah lima tahun.
Abdul menegaskan koruptor sudah selayaknya dihukum penjara serta didenda mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Adapun pernyataan ini menanggapi berlakunya hukuman kerja sosial pada 2 Januari 2026 mendatang mengacu dari revisi UU KUHP.

“Koruptor itu jangan dihukum kerja sosial, keenakan dia. Hukum penjara saja dia berusaha bayar supaya tidak dihukum.” Ujarnya dikutip Bergelora.cim di Jakarta, Selasa (30/12)
“Tidak pernah ada koruptor dihukum kerja sosial. Yang ada dihukum ganti rugi mengembalikan kerugian negara di samping (dihukum) penjara,” katanya.
Di sisi lain, Abdul turut mengingatkan pemerintah dan penegak hukum yang akan memiliki tugas baru yakni mengawasi terpidana yang disanksi kerja sosial demi memastikan tidak kabur.
“Jadi memang perlu kesiapan semua pihak dalam pelaksanaan KUHP baru ini agar disatu sisi kepastian hukum tercapai dan rasa keadilan pun dapat dijalankan dengan baik,” katanya.
Ketika ditanya apakah sanksi kerja sosial akan memberikan efek jera, Abdul menilai hal tersebut hanya berlaku bagi orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sehingga, dia menganggap efek jera tidak bakal dirasakan oleh seorang residivis.
“Soal efek jera tergantung pada manusianya. Jika pelaku kejahatan itu baru pertama kali melakukan kejahatan, mungkin akan menjerakan karena hukuman kerja sosial itu bisa disaksikan orang banyak.”
“Tetapi jika pelaku itu sudah residivis, rasanya tidak akan berefek apa-apa,” tegasnya.
Secara teknis, dia juga menganggap penerapan hukuman kerja sosial lebih cocok bagi orang yang melanggar hukum akibat kelalaian alih-alih dengan sengaja melakukan tindak pidana.
“Sekarang ini pelaku kejahatan kebanyakan residivis. Menurut saya hukuman kerja sosial itu lebih cocok dijatuhkan terhadap mereka yang dihukum karena kelalaian seperti pelanggaran lalu lintas.”
“Bukan pada mereka yang sengaja melakukan kejahatan,” kata Abdul.
Sanksi Kerja Sosial Diterapkan 2 Januari 2026
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan penerapan hukuman pidana berupa kerja sosial bakal dimulai setelah berlakunya KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 mendatang.
“Tahun depan (berlakunya penerapan hukuman kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026),” kata Agus di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin.
Agus menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) terkait penerapan hukuman tersebut.
Dia menambahkan bentuk kerja sosial yang akan diterapkan terhadap terpidana berdasarkan kebijakan di daerah.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” kata dia.
Di sisi lain, hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 lalu.
Sementara berlakunya UU tersebut mulai 2 Januari 2026.
Adapun hukuman tersebut dijatuhkan terutama kepada orang yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 UU KUHP, sanksi kerja sosial diterapkan kepada terpidana yang terancam hukuman penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan vonis pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Bagaimana Bentuk Vonisnya?
Terpisah, Ketua Kamar Pidana Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan soal aspek-aspek yang perlu ada dalam vonis pidana kerja sosial tahun depan. Hukuman kerja sosial ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku Januari 2026.
Dia mengatakan, setidaknya ada tiga putusan yang harus dimuat dalam amar putusan terkait pidana kerja sosial.
“Pertama, tentang menyatakan kesalahan terdakwa,” kata Prim dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Kemudian kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah pidana kerja sosial.
Dalam amar poin ketiga, barulah bisa dijelaskan secara perinci pidana kerja sosial harus dilakukan.
“Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam, kemudian dalam satu minggu berapa hari,” katanya.
Putusan itu juga harus memuat di mana pidana kerja sosial itu harus dilaksanakan, misalnya di rumah ibadah atau di fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit.
Berkaca dari Belanda: Ada Gelang Khusus
Ketua MA Sunarto menambahkan, jika melihat sistem pidana kerja sosial di Belanda, ada lembaga Reclassering yang menjadi lembaga yang menaungi kegiatan kerja sosial tersebut.
“Jadi narapidana itu kalau kerja sosial diberi gelang, di area tertentu dia bekerja jam sekian sampai jam sekian,” ucapnya.
Ketika narapidana kerja sosial ini keluar dari area yang ditentukan, maka gelang yang diberikan akan berbunyi sangat nyaring sehingga mencegah para narapidana untuk kabur dari sanksinya.
Adapun pidana kerja sosial ini dipastikan akan diterapkan pada Januari 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat beberapa alternatif jenis pekerjaan yang akan dilakukan. (Web Warouw)

