Minggu, 8 September 2024

SELOW WAE MAAAS…! Jokowi Soroti Polemik Putusan MK: yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Baleg DPR mengenai Pilkada 2024 yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) dan media massa saat ini. Jokowi mengaku dirinya melihat keramaian dan keriuhan akibat putusan tersebut. Hal itu Jokowi sampaikan dalam Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) malam.

“Ini sehari dua hari ini kalau kita lihat medsos, media massa ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, meski yang membuat keputusan adalah MK, yang ramai dibicarakan tetap si “tukang kayu”.

Jokowi menegaskan, semua orang yang sering bermain medsos pasti tahu siapa tukang kayu yang dimaksud.

“Setelah saya lihat di medsos, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu. Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif,” tutur dia.

“Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu,” kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengaku tidak masalah dengan “tukang kayu” yang selalu dibawa-bawa publik ini.

Dia menyebutnya sebagai warna warni dalam demokrasi.

“Tapi yang ingin saya sampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif sebagai Presiden. Saya sangat hormati yang namanya lembaga yudikatif, lembaga legislatif. Kami, saya sangat hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang miliki kewenangan untuk lakukan proses secara konstitusional,” kata Jokowi.

Perppu Pilkada

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara mengenai skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dibantah Hasan.

“Sampai sekarang belum ada Perppu-kan,” kata Hasan saat ditanya di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (21/8/2024).

Ia juga belum mau memastikan apakah pemerintah akan melakukan ini, meski ada kekhawatiran dari masyarakat.

“Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR,” katanya.

Namun, menurut Hasan, pemerintah terus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kewenangan DPR RI dalam membentuk undang-undang. Sehingga menurutnya harus menunggu proses yang berlangsung.

“Kita lihat saja nanti hasilnya,” katanya.

Diketahui, Lalu pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbenturan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru