“Dengan contoh dalam kurun waktu 2 tahun, awal tahun lalu sampai saat ini, itu operasi yang digelar Mabes TNI di Papua itu berhasil mendapat 111 pucuk senjata,” kata dia.
Dijelaskan Andika, perubahan istilah itu sekaligus mengorganisasi Satgas yang selama ini digelar Mabes TNI. UNtuk kemudian, dikembalikan ke satuan yang melakukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) organik.
Dia mencontohkan, Satgas Angkatan Darat (AD) akan menjadi Komando Distrik Militer (Kodim) dengan jajaran di bawahnya yakni Komando Rayon Militer (Koramil). Dengan tupoksi akan menitikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial.
Sedangkan, Satgas Angkatan Udara (AU) akan menjadi bagian dari Pangkalan Udara atau Lanud dengan tupoksi pembinaan potensi kedirgantaraan dan komunikasi sosial. Sementara, Satgas Angkatan Laut (AL) menjadi kewenangan Pangkalan Laut atau Lanal dengan tupoksi pembinaan potensi kemaritiman dan juga komunikasi sosial.
“Presiden dan pemerintah itu sudah sejak awal memang menginginkan kegiatan di Papua benar-benar normal. Contohnya seperti PON. Itu khan diputuskannya sejak pertama beliau menjabat presiden, karena waktu itu saya bertugas sebagai Komandan Paspampres. Dan saya dengar sendiri apa yang diinginkan beliau,” tandasnya.
Andika memaparkan gelar TNI di Papua dengan wilayah lain dalam kurun waktu selama 2 tahun. Di Papua, operasi yang digelar Mabes TNI berhasil mengamankan 111 pucuk senjata. Namun di Sumatera, Kodam berhasil mengamankan 160 pucuk senjata.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama di Kalimantan Kodam setempat telah berhasil mengamankan jumlah senjata yang lebih banyak, yakni 516 senjata. Sehingga, total dari keseluruhan Kodam mengamankan senjata sejumlah 620 pucuk senjata.
“Artinya dengan gelar kekuatan normal, kita bisa membantu tanpa harus ada pihak yang menjadi korban. Oleh karena itu, saya memiliki keyakinan bahwa kita bisa melakukan hal yang sama di sini dengan menggunakan konsep gelar satuan yang normal,” paparnya. (Web Warouw)