Senin, 23 Juni 2025

Sidang Bersama DPR-DPD Dengar Pidato Presiden

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengikuti sidang bersama di Gedung Paripurna mendengarkan acaranya Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sidang bersama diselenggarakan DPR atau DPD secara bergantian. Sidang bersama yang kesatu kalinya tanggal 16 Agustus 2010, Ketua DPR bertindak selaku ketua sidang, sedangkan sidang bersama yang kedua kalinya, Ketua DPD bertindak selaku ketua sidang. Begitu seterusnya. Tahun ini giliran DPR tuan rumah sekaligus sidang bersama yang kelima kalinya atau terakhir untuk DPR dan DPD periode 2009-2014.

“Karena 16 Agustus hari Sabtu, atau hari libur, sesuai kesepakatan DPR, DPD, dan Presiden, kita majukan menjadi 15 Agustus yang jatuh waktunya, hari Jumat. Karena hari Jumat, Sidang Bersama DPR-DPD berawal pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB,” Ketua DPD Irman Gusman kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (14/8) menjelaskannya.

Senator asal Sumatera Barat ini melanjutkan, siangnya pukul 14.30 WIB, pimpinan dan anggota DPD menghadiri Rapat Paripurna DPR. Acaranya pidato Presiden dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 beserta nota keuangan.

Jadwal Sidang Bersama DPR-DPD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama istrinya, Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono, tiba di lokasi pukul 08.50 WIB disambut Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti. Di pintu utama, Presiden beserta istri disambut Ketua DPR Marzuki Alie didampingi istrinya, Asmawati yang juga anggota DPD asal Sumatera Selatan, serta Ketua DPD Irman Gusman didampingi istrinya, Liestyana Rizal.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono bersama istrinya, Herawati Boediono, tiba di lokasi pukul 08.40 WIB disambut Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto. Di pintu utama, Wakil Presiden beserta istri disambut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso serta Wakil Ketua DPD La Ode Ida.

Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR dan Ketua DPD, para Wakil Ketua DPR dan para Wakil Ketua DPD memasuki ruangan pukul 08.58 WIB. Mereka berdiri sempurna di mimbar, sedangkan para anggota DPR dan anggota DPD berdiri sempurna di tempatnya masing-masing. Pukul 09.00 WIB hadirin-hadirat menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diiringi Gita Bahana Nusantara, serta “Mengheningkan Cipta” dipimpin ketua sidang (Ketua DPR) yang diiringi Gita Bahana Nusantara.

Acara pokoknya ialah pidato kenegaraan Presiden yang didahului pidato ketua sidang yang mempersilakan Presiden menyampaikan pidatonya. Seusainya, hadirin-hadirat mendengarkan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa” oleh Gita Bahana Nusantara, pembacaan doa, serta penutupan acara oleh ketua sidang. Hadirin-hadirat kembali menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diiringi Gita Bahana Nusantara. Sidang bersama selesai, Presiden dan Wakil Presiden, serta pimpinan DPR dan pimpinan DPD meninggalkan ruangan. 

Dasar hukum pelaksanaan Sidang Bersama DPR-DPD ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3) Pasal 199 dan Pasal 268 yang menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian.

Sebelum UU 27/2009 berlaku, setiap tanggal 16 Agustus DPR menggelar rapat paripurna khusus guna mendengar pidato kenegaraan Presiden. Sedangkan DPD menggelar sidang paripurna khusus setiap tanggal 23 Agustus yang dihadiri Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia guna mendengar pidato Presiden tentang pembangunan daerah. (Dian Dharma Putra)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru