Sabtu, 8 Februari 2025

SISWA MISKIN BERHAK BERSEKOLAH..! DKR Minta Kursi Kosong Diisi Siswa Miskin Setelah 51 Calon Orang Dianulir Akibat Manipulasi Rapor Di Depok

DEPOK – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan memuji ketegasan pemerintah menganulir 51 calon siswa akibat memanipulasi nilai rapor di Depok. Untuk itu ia meminta agar bangku kosong bisa diberikan kepada siswa dari keluarga miskin dan tak mampu.

“Denfan demikian jangan ada lagi siswa miskin dan tak mampu yang tidak bisa sekolah,” ujarnya di Depok, Rabu (17/7)

Roy menjelaskan DKR telah melaporkan data siswa dari keluarga miskin dan tak mampu ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana negara beberapa waktu lalu.

“Pihak dinas bisa meminta ke KSP data belasan siswa Depok yang sempat ditolak bersekolah dalam PPDB tahun ini. Pihak KSP juga bisa segera menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi. Mereka harus sekolah segera, jangan ditunda-tunda lagi,” tegas Roy Pangharapan.

Prioritas Diisi Siswa KETM

Sebelumnya Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak bisa melanjutkan 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir lantaran katrol nilai rapor ke SMA Negeri Depok. Sedangkan kursi kosong yang ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan setelah rapat Jumat di Kemendikbud bersama Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Kota Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI dan Kementerian PMK sudah melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon peserta didik.

“Bagi kami di PPDB Jabar kalau sudah tidak jelas, tidak jujur ya, ya tidak mungkin kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya di Depok cuci rapor gitu ya, itu sudah jelas memalukan lah,” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.

Padahal, menurut Ade, sebenarnya tidak harus manipulasi nilai rapor atau dengan kondisi riil saja ada peluang yang diterima.

“Tapi kalau kelihatannya mungkin gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih pasti (diterima) gitu,” tutur Ade.

Ade mengungkapkan, karena berkaitan dengan SMP asal, maka Inspektorat Jenderal Kemendikbud mendorong Inspektorat Daerah Kota Depok untuk melakukan pemeriksaan kepada satuan pendidikan.

“Artinya kepada kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, wakil kepala sekolah atau operator sistem di sekolah tersebut,” ungkap Ade.

Soal kuota yang kosong pasca 51 CPD dianulir, Ade menjelaskan kuota sekolah yang tidak terisi karena tidak daftar ulang, dianulir atau karena pendaftarnya kurang, sudah diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.

“Jadi tidak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidak gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang memenuhi syarat,” jelas Ade.

Kemudian, harus dikomunikasi dan dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar yang membawahi Kota Depok, setelah itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di Depok.

“Dari hasil komunikasi tersebut dihasilkan kesepakatan siapa yang nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang ditinggalkan tadi,” papar Ade.

Namun sebelum diundang, ada mekanisme diumumkan dulu nama CPD tersebut, minimal di papan pengumuman sekolah yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan.

“Sebelum diumumkan juga pertemuan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang sudah diterima di sekolah lain, di swasta, itu walaupun sudah mendaftar di SMAN yang 8 (kosong) itu, tidak boleh diundang lagi, tidak boleh,” terang Ade.

Kata Ade, kuota tersebut lebih ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.

“Jadi sama sekali belum dapat sekolah dan juga saya dorong itu, terutama untuk yang keluarga tidak mampu, yang belum tertampung semua,” ucap Ade. (Aminah)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru