JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (10/2/2026). Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.
Langkah paksa ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos yang telah menjerat Ketua PN Depok sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, tim penyidik menyasar setidaknya tiga ruangan strategis di gedung pengadilan tersebut.
Tiga ruangan itu adalah ruang kerja ketua PN Depok, ruang kerja wakil ketua PN Depok, dan ruang kerja juru sita.
Jubir KPK Budi Prasetyo menerangkan, penggeledahan dilakukan hari ini. Selain uang, Budi mengatakan penyidik menyita barang bukti dokumen.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” tutur Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
.
4 Hari Setelah OTT
Penggeledahan ini dilakukan empat hari setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mengonfirmasi adanya penyegelan ruangan pimpinan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok.
Lahan tersebut merupakan objek sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kelima tersangka yang telah ditahan KPK adalah: I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok; Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok; dan Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok.
Kemudian, Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Konstruksi perkara bermula ketika PT Karabha Digdaya, yang telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi (inkracht), mengajukan permohonan eksekusi lahan.
Namun, eksekusi tak kunjung terlaksana hingga awal 2025. Diduga terjadi kesepakatan jahat (meeting of mind) di mana pihak PN Depok meminta pelicin agar eksekusi dipercepat.
Nilai suap yang disepakati akhirnya sebesar Rp850 juta, turun dari permintaan awal Rp1 miliar.
Uang tersebut diserahkan di sebuah arena golf sebelum akhirnya tim KPK melakukan OTT.
Tidak Berhenti Di Kasus Suap
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (10/2) dilaporkan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyidikan ini tidak hanya berhenti pada uang suap Rp850 juta.
KPK menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam jumlah jumbo yang jauh melampaui nilai barang bukti OTT.
“Suapnya hanya Rp850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang kami terima dari PPATK itu lebih besar. Makanya ada kemungkinan penerimaan-penerimaan lain,” ujar Asep.
KPK kini membidik potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, bahkan diduga menerima gratifikasi berupa penukaran valas senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Lebih jauh, KPK menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk menelisik dugaan rasuah pengelolaan dana konsinyasi (ganti rugi pembebasan lahan) di PN Depok.
Berdasarkan data, terdapat dana titipan BPN ke PN Depok mencapai Rp543 miliar pada November 2023.
“Ini adalah pintu masuk. Nanti kita akan terus dalami, apabila ditemukan hubungan (penyelewengan dana konsinyasi), wajib hukumnya bagi kami untuk memperdalam,” kata Asep.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Web Warouw)

