JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sekitar 62.850 hektare (ha) tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) melanggar izin hutan, karena berdiri di atas hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan satgas tersebut akan melakukan penguasaan lahan CPM untuk menyerahkan pengelolaannya ke negara dan menjatuhkan denda sesuai aturan yang berlaku.

Dia anggotakan 26.830 ha lahan tambang milik anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) tersebut berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, lahan tambang seluas 36.020 ha berada di hutan produksi terbatas.
Pengalihan dan Denda
Menurut Barita, berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebut tersebar di lima wilayah yang tersebar di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.
“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” katanya, Rabu (18/2/2026).
“Nah, kemudian Satgas tentu juga akan melakukan kewenangan kedua, yaitu penghitungan denda administratif, karena dia melakukan pengelolaan aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara, yaitu sumber daya alam kawasan hutan untuk pemanfaatan penggunaan kekayaan hutan itu yang disebut dengan pertambangan tadi,” lanjut Barita.
Dia menegaskan Citra Palu Minerals tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga lahan tersebut akan dikuasai kembali oleh negara.
Barita menjelaskan Satgas PKH tidak akan menindak lahan yang memiliki IPPKH dan justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan seperti pertambangan ilegal yang dilakukan penambang ilegal.
“Kalau perusahaan, individu orang perorangan itu melakukan pengelolaan secara sah, dokumen-dokumen perizinan berusaha yang diwajibkan oleh ketentuan dipenuhi, justru Satgas melindungi, menjaga keberlangsungan bisnis itu,” ungkap dia.
Pembohong Pertambangan
Terpisah, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH menyegel satu titik area tambang yang membuka pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang pembohong.
Manajemen menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi [Tengah] yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/2/2026).
BRMS memastikan tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sudah beroperasi masih berjalan normal.
Manajemen juga penekanan penambangan melalui metode penambangan cebakan terbuka atau penambangan terbuka masih dilakukan di wilayah ini.
Sekadar informasi, PT BRMS memegang 96,97% saham Citra Palu Minerals. Kemudian, Bumi Resources Tbk. (BUMI) sebagai perusahaan induk yang memiliki saham PT CPM sebesar 3,03%. Selain itu, terdapat kepemilikan saham sebesar 0,0001% oleh perusahaan Singapura, Enercorp Ltd.
Berdasarkan laporan keuangan BRMS, Citra Palu Minerals beroperasi berdasarkan KK generasi VI yang terbit pada tahun 1997. Kemudian, KK operasi produksi perseroan terbit pada 14 November 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2050.
Jenis KK yang dimiliki oleh Citra Palu Minerals merupakan KK operasi produksi golongan mineral logam serta fokus pada komoditas emas, dengan luas konsesi sebesar 85.180 ha.
Terdapat lima blok yang dimiliki perseroan, antara lain; Blok I Poboya seluas 27.214 ha, Blok II Winehi seluas 23.694 ha, Blok IV Anggasan seluas 11.770 ha, Blok V Moutong seluas 12.118 ha, dan Blok Roto seluas 10.384 ha.
Total sumber daya mineral dari blok yang telah berproduksi, yakni Blok 1 Poboya tercatat sebesar 40,2 juta ton dengan kadar rata-rata emas 3,5 g/t dan perak 8,0g/t yang setara dengan 4,53 juta ons emas dan 10,28 juta ons perak.
Sumber daya tersebut berasal dari dua area tambang di Poboya, yakni River Reef dan Hill Reef.
Dari sisi cadangan mineral, Blok Poboya tercatat memiliki total cadangan sebesar 34,1 juta ton dengan kadar rata-rata emas 3,2 g/t dan perak 7,8 g/t, setara dengan 3,54 juta ons emas dan 8,6 juta ons perak.
Saham Rontok

Kepada Beegelora.com di Jakarta, Sabtu (21/2) dilaporkqn, kinerja saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) masih berada dalam tekanan, seiring sentimen persetujuan wilayah tambang anak usahanya, Citra Palu Minerals (CPM).
Pada perdagangan hari ini, saham BRMS tercatat melemah 0,47% dan diperdagangkan di level Rp1.050/saham pada penutupan perdagangan sesi I Jumat (20/2/2026).
Sedangkan dalam sepekan, saham BRMS terkoreksi 2,78%, dan selama satu bulan mengakumulasikan pelemahan 14,63%.
Pelemahan tersebut terjadi bersamaan dengan penandatanganan wilayah tambang anak usaha BRMS, PT Citra Palu Minerals, oleh Satgas PKH. Sentimen ini seolah menjadi pengingat potensi risiko yang dapat menekan harga saham BRMS.
Riset OCBC Sekuritas Menyebutkan, perubahan kebijakan pemerintah menjadi risiko yang dapat mengganjal laju saham BRMS. Ini bukan satu-satunya risiko. (Web Warouw)

