Senin, 16 September 2024

Nah…! Soleman Ponto: Terorisme Hanya Bisa Diberantas Dengan Operasi Intelejen

Teroris menyerang Mabes Polda Riau, berhasil dilumpuhkan, Rabu (16/5). (Ist)

JAKARTA- Pengesahan Undang-Undang Anti Teroris oleh DPR ataupun penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anti Teroris oleh Presiden tidak bisa dipakai untuk memberantas aksi aksi terorisme yang sedang terjadi di Indonesia saat ini. Hal ini ditegaskan oleh Hal ini ditegaskan oleh Sulaiman Ponto, Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis kepada Bergelora.com, Kamis (17/5) di Jakarta.

“Untuk memberantas aksi teror, tidak bisa dilakukan hanya dengan mengeluarkan Perppu atau Undang-Undang anti teror, Karena kedua undang-undang itu hanya bisa menangkap dan menembak pelaku teroris,” ujarnya.

Sementara itu menurutnya, menangkap dan menembak pelaku teror belum bisa memberantas terorisme itu sendiri.

“Niat dan rencana menteror tidak pernah berhenti dengan dengan menangkap dan menembak pelaku teror,” tegasnya.

Untuk itu perlu disiapkan operasi yang lebih strategis untuk menghentikan terorisme yang akan menghentikan orang atau kelompok yang berniat dan merencanakan terorisme.

“Para pelaku yg masih merencanakan aksi teror hanya bisa diberantas dengan operasi dan kegiatan intelejen,” tegasnya.

Komando Operasi Gabungan

Sebelumnya, Soleman Ponto menegaskan bahwa pembentukan Komando Operasi Gabungan Anti Teroris yang melibatkan Kopassus TNI sudah tepat. Karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI No 34/2004. Hal ini ditegaskannya, Rabu (16/5) di Jakarta.

“Ini yang sudah lama ditunggu. Sudah benar tindakan presiden membentuk Komando Gabungan Melawan Terorisme. Ini sesuai Undang-Undang TNI,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tugas pokok TNI adalah mengatasi terorisme seperti yang diperintahkan pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI.

“Kesalahannya adalah yang berkembang saat ini TNI bisa masuk hanya lewat Undang-Undang Terorisme. Padahal dengan Undang-Undang TNI sebenarnya TNI sudah bisa masuk atas perintah presiden, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi saat ini,” jelasnya.

Sulaiman Ponto menjelaskan bahwa TNI justru tidak mungkin berada dibawah Undang-Undang Anti Teroris karena ini undang-undang pidana.

“Sungguh Aneh kalau TNI masuk dalam undang-undang pidana. Karena Undang-Undang Anti Terorisme adalah urusan keamanan dan pidana. Sedangkan UU TNI adalah urusan pertahanan, Tidak bisa TNI dibawah undang-undang pidana,” tegasnya.

Ia mengatakan Undang-Undang Anti Teroris sebagai undang pidana tidak bisa memberantas terorisme, karena Undang-Undang ini hanya bisa menghukum pelaku teror.

“Karena kalau bom sudah meledak maka polisi baru bisa melakukan penangkapan pelakunya. Tapi pikiran tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Anti Teroris itu,” ujarnya.

Ia mengingatkan sejak tahun 2010 tugas mengatasi terorisme bukan lagi ditangan intelejen BIN atau BAIS tapi sudah diserahkan ke tangan BNPT.

“Sebelum 2010 tanggung jawab teroris memang di intelejen. setelah 2010 lahir BNPT tugas ini diserahkan pada mereka. Kepala BNPT itu setingkat menteri. Tanggung jawabnya menanggulangi terorisme. Sejak 2015 saya sudah mengusulkan agar BNPT segera direvitalisasi. Ayo sekarang kita tata ulang,” ujarnya.

Kegagalan Deradikalisasi

Program BNPT yang paling utama sampai saat ini adalah deradikalisasi, namun menurutnya program deradikalisasi seharusnya sudah bisa dievaluasi lagi.

“Apakah dengan munculnya terorisme terus menerus dan meningkat metodenya ini, program deradikalisasi berhasil. Menurut saya tidak. Jangan lagi lanjutkanprogram deradikalisasi. Sejak 2015 sudah diusulkan agar BNPT harus direvitalisasi, ayo sekarang segera ditata ulang,” tegasnya.

Menurutnya ada 9 unsur yang bisa menciptakan terorisme, salah satunya adalah network, dana dan kepemimpinan.

“Waktu jaman saya (Kepala BAIS), networknya kami putus, sehingga mereka kesulitan bergerak. Sementara itu sekarang BNPT hanya melakukan Deradikalisasi. Terorisme hanya bisa dipatahkan dengan intelejen,” ujarnya.

Ponto menyampaikan 2 sampai 3 tahun gerakan teroris punya pemimpin yang mengajarkan dan memberikan arah gerakan pada setiap kelompok-kelompok.

“Namun saat inipemimpin mereka itu adalah Youtube.com. Kelompok-kelompok dapat berdiri sendiri. Lewat Youtube mereka diajarkan bikin bom, dipimpin dan diarahkan untuk operasi,” ujarnya.

Salah satunya menurut Ponto sudah diungkap oleh seorang anak dari pelaku bom Mapolrestabes di Surabaya.

“Anak itu sendiri yang menceritakan bagaimana ayahnya belajar merakit bom lewat Youtube. Menerima arahan lewat Youtube. Menyampaikan ajakan pada anak-anaknya. Bahannya semua dari Youtube. Bagaimana program deradikalisasi BNPT bisa efektif,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru