JAKARTA- Hak prerogatif Presiden adalah hak yang diperoleh dari rakyat yang berdaulat untuk dipersembahkan kepada Presiden-nya in good faith. Hak prerogatif adalah derivat dari kedaulatan rakyat. Demikian Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Sri Edi Swasono kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (10/2) mengingatkan Presiden Joko Widodo sebelum menggunakan hak prerogatif dalam pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Mestinya pak Jokowi tidak mencalonkan orang yang kontroversial dalam kasus korupsi sebagai calon Kapolri. Kapolri harus orang yang bersih tanpa kontroversi,” ujarnya.
Jadi menurutnya hak prerogatif tidak boleh disalah gunakan oleh presiden untuk memaksakan suatu kehendak yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat yang telah memilihnya.
“Hak prerogatif Presiden tidak sama dengan ‘exorbitanterect’-nya Gubernur Jenderal Hindia Belanda, yang boleh seenaknya dipakai untuk menista rakyat,” ujar salah satu pimpinan Komite Kedaulatan Rakyat (KKR) ini.
Sri Edi Swasono mengingatkan bahwa, penyalahgunaan hak prerogatif adalah sikap fasistis yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
“Tambahan pula pak Jokowi tanpa kontroversi, adalah penerima penghargaan ‘Hatta Anti Corruption Award’. Jangan calonkan orang kontrovensial koruptif,” tegasnya.
Lolos Uji Kepatutan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin beberapa waktu lalu menilai, tak ada jalan keluar bagi Presiden Joko Widodo selain melantik terlebih dulu Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Sebab, Budi Gunawan (BG) sudah dipilih Presiden dan dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR.
Irman menjelaskan, pada tahap awal, Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memilih Kapolri yang akan diajukan ke DPR. Namun, sekali hak prerogatif itu sudah digunakan dan calon yang diajukan disetujui oleh DPR, maka Presiden harus melantiknya.
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional segera menyerahkan empat nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo untuk dijadikan pertimbangan, seandainya Komjen Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Hal ini disampaikan oleh anggota Kompolnas, Adrianus Meliala beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kompolnas menyiapkan empat nama calon Kapolri itu sebagai sikap proaktif untuk berjaga-jaga kalau ada rencana Presiden meminta nama baru (Kapolri).
Sejumlah laporan menyebutkan, Kompolnas telah mewawancarai empat nama calon Kapolri. Mereka adalah Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Inspektur pengawasan umum Komjen Dwi Prayitno, dan Kepala badan pemeliharaan keamanan Komjen Putut Eko Bayuseno.
Sebelumnya, Buya Syafii Ma’arif dari Tim Independen yang dibentuk Presiden memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Erry Riyana Hardjapamekas, anggota tim independen yang lain juga menegaskan bahwa rekomendasi tim yang disampaikan kepada Jokowi pekan lalu adalah tidak melantik BG sebagai kapolri. (Web Warouw)