JAKARTA- Menanggapi pengadilan Tipikor yang menghadirkan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai saksi dalam kasus Budi Mulya sehubungan dengan bailout Bank Century Sabtu (3/5) anggota Komisi 3, DPR-RI, Bambang Soesatyo Sri Mulyani tidak bisa mengelak dan cuci tangan.
“Boleh saja menjawab pertanyaan seolah-olah ingin cuci tangan. Namun berdasarkan fakta dan bukti yang sudah tersebar luas di publik ia tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum. Mengingat dia yang tanda-tangan dan mengambil keputusan apapun alasannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/5).
Â
Menurut Bambang, Sri Mulyani boleh mengatakan dirinya tertipu namun faktanya dirinya tidak menghentikan pembobolan uang negara.
“Dia boleh marah, bahwa data BI tidak akurat. Bahwa dia tertipu. Namun, apakah setelah dia tahu dan marah karena dari Rp.632M yang ia setujui dalam waktu dua hari tiba-tiba membengkak menjadi Rp 2,7 Triliun, lalu dia mengambil tindakan untuk menghentikan pembobolan uang negara itu? Faktanya tidak!,” jelasnya.
Bahkan Sri Mulyani menurut Bambang melakukan pembiaran hingga Bank Century menerima kucuran dana dari LPS Rp 6,7 Triliun bulan Juli usai pilpres 2009.
Untuk itu, KPK harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap Sri Mulyani terkait pembiaran hingga negara dirugikan Rp.6,7 Triliun
“Agar terbongkar, siapa sebenarnya yang menekan Sri Mulyani untuk menyetujui markup bailout Bank Century sampai Rp 6,7 Triliun,” tegasnya. (Web Warouw)