Jumat, 26 Juni 2026

TAK SEKUAT TAX AMNESTY..! Luhut Sebut Asal-usul Duit Investor Patriot Bond Tidak Diganggu

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal perlindungan pemerintah terhadap investor surat utang Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah tidak akan menelusuri sumber uang untuk membeli surat utang itu.

Dikonfirmasi soal ini, Luhut mengaku belum mengetahui rinci kebijakan. Namun, Luhut percaya pemerintah sudah merumuskan kebijakan yang baik untuk negara.

“Saya nggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya nggak ngerti. Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah,” ujar Luhut dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Luhut menilai penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap memperhitungkan kepentingan bagi investor. Luhut juga mengingatkan kewajiban menanam modal di dalam negeri.

“Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung. Ya jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri,” tambah Luhut.

Sebagai informasi, perlindungan terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan beberapa waktu lalu. Di dalamnya ada poin yang menyebutkan pembeli surat utang Danantara bisa dilindungi secara hukum.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlakuan khusus tersebut hanya berlaku terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond saja. Selain itu, pemeriksaan terhadap perusahaan maupun bisnis yang dimiliki investor tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja,” kata Purbaya.

Tak Sekuat Tax Amnesty

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Update, CNBC Indonesia, Rabu (24/06/2026). (Ist)

Seblumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan investor Patriot Bond tidak memiliki imunitas seluas pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Purbaya memastikan soal perlindungan perpajakan, hanya uang yang masuk ke dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Namun, dia mengelak jika skema dari pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dibilang sebagai bentuk ‘Tax Amnesty’. Dalam konteks Tax Amnesty, semua uang yang masuk bebas pajak. Dalam penempatan instrumen ini, tidak semua yang dibebaskan.

“Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja),” kata Purbaya.

“Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty,” jelasnya.

Adapun pemerintah diketahui memberikan perlindungan hukum dan perpajakan khusus bagi investor yang menjadi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Perlindungan ini disahkan dalam Pasal 50 A di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Kemudian, pada ayat (6), data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Lalu, ayat (7) menekankan, perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Ayat selanjutnya juga memberikan kewenangan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk memindahtangankan hingga menjadikan surat utang tersebut sebagai jaminan. Investor surat utang tersebut juga dapat mengikuti program pengampunan pajak.

“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

Lebih lanjut, Pasal 50A ayat (9) menyebut investor surat utang khusus tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles