TANGERANG- Akibat sunat gaji pegawai dan selewengkan Dana Desa, seorang kepala desa dilaporkan ke polisi. Dengan didampingi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), Ahmad Fahkuroji yang bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan melaporkan Nur Alam, Kepala Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ke Polres Kota Tangerang, Banten, Senin (1/7).
“Kepala Desa Nur Alam kami laporkan atas dugaan korupsi dana desa dan penggelapan gaji staf desanya,” kata Lis Sugianto, Ketua LKPK kepada pers.
Ahmad Fahkuroji menjelaskan bahwa aparat Desa Kramat sebelumnya dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut saat gajinya sebesar Rp2 juta/bulan dipotong Rp1,200,000/bulan.
“Apabila tidak bersedia menandatangani, diancam tidak akan menerima keseluruhan gajinya yang dibayar setiap 5 bulan sekali,” katanya
Ia melaporkan, enam orang Kaur Desa Kramat akhirnya menandatangani gaji mereka selama 5 bulan sebesar Rp 10 juta akan tetapi hanya menerima gaji sebesar Rp4 juta.
Selain pegawai Kaur Desa Kramat, gaji Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun juga disunat. Gaji yang seharusnya diterima Rp400,000/bulan seharusnya diterima Rp2 juta setiap 5 bulan.
“Tapi masing-masing mereka hanya menerima Rp 750.000 setiap lima bulan. Setiap bulan dipotong Rp 150 ribu. Semua buku tabungan, ATM dan nomor PIN kami harus diserahkan ke Kepala Desa. Nanti dibayar tunai,” jelasnya.
Penyimpangan Dana Desa
Lis Sugianto juga melaporkan LKPK temukan Anggaran Dana Desa selama 3 tahun dari 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2019 sebesar Rp 2,2 milyar per tahun untuk Desa Kramat, namun hanya dipakai untuk membangun jalan konblok.
“Ini mengindikasikan adanya dugaan data fiktif yang dibuat oleh oknum kepala desa untuk bisa mencairkan dana milyaran rupiah setiap tahun tetapi tidak di gunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya pada hari Rabu (24/6) lalu LKPK sudah menghadap Ahmad Hafid, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tangerang melaporkan pemotongan gaji pegawai Desa Kramat tersebut.
“Kami minim soal pengawasan karena keterbatasan tenaga kerja. Seharusnya tidak boleh ada pemotongan gaji dan penyitaan buku tabungan, ATM, dan PIN karena itu sudah menjadi haknya masing-masing staf desa,” kata Ahmad Hafid setelah mendengarkan laporan LKPK.
Menurut Lis Sugianto, Ahmad Hafid berjanji akan memanggil dan menertibkan Kepala Desa Kramat yang diduga telah melakukan penyimpangan. Tindak lanjutnya kepala desa akan berkoordinasi dulu dengan Camat Pakuhaji mengajak LKPK untuk bertemu namun ditolak.
“Penolakan sudah kami laporkan ke pak Ahmad Hafid. Kami sampaikan bahwa kami akan bikin laporan polisi atas penyimpangan di Kecamatan Pakuhaji ini. Saya yakin ini terjadi di semua desa bahkan disemua kecamatan disini,” jelasnya. (Web Warow)