JAKARTA – Istri anggota TNI yang menjadi pemilik akun Facebook Nafa Arshana akhirnya muncul ke publik usai menghina Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan tudingan kelainan seksual.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah seorang prajurit muda TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan brutal oleh 20 seniornya di dalam asrama militer
Pemilik akun Facebook Nafa Arshana adalah seorang istri anggota TNI, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menuliskan komentar kontroversial terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dia adalah seorang perempuan berhijab yang muncul ke publik didampingi suaminya, seorang prajurit TNI AD.
Dalam klarifikasinya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Prada Lucky, khususnya kepada ayahnya, Serma Christian Namo.

Ia menyebut komentarnya sebagai bentuk ketidaksadaran dan kurang empati, dan berharap keluarga korban serta publik bisa memaafkan.

Didampingi suaminya, ia mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf tulus kepada keluarga Prada Lucky.
Sebelumnya akun Nafa Arshana menuliskan bahwa Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang. Komentar itu yang memicu kemarahan besar dari keluarga korban dan netizen.
Komentar tersebut dianggap melukai perasaan keluarga yang sedang berduka, dan membuat ayah korban meminta wartawan untuk menelusuri identitas pemilik akun.
Setelah komentarnya viral, akun Facebook Nafa Arshana diduga berganti nama menjadi Myesha Mauza.
Namun jejak digitalnya sudah menyebar luas dan tetap menjadi bahan penyelidikan serta sorotan publik.
Pemilik akun Facebook Nafa Arshana, yang sebelumnya menulis komentar menuding Prada Lucky memiliki orientasi seksual menyimpang, kini tampil ciut dan meminta maaf secara terbuka. Istri anggota TNI ini mengaku menyesal atas komentar yang menyakiti perasaan keluarga Prada Lucky, yang tengah berduka atas meninggalnya putra Serma Christian Namo tersebut.
Dalam permintaan maafnya, wanita yang juga istri anggota TNI itu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Ia berharap para pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Prada Lucky mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menyadari balasan komentar saya tidak berempati kepada keluarga yang sedang berduka,” ungkapnya dengan tatapan penuh penyesalan.
Diburu Netizen
Sebelumnya sergap.id melaporkan, ketika masyarakat Indonesia lagi fokus memantau kasus kematian Prada Lucky Namo, Nafa Arshana dan Mysha Fauza malah membuat narasi menjengkelkan di media sosial.
Melalui akun tiktok dan facebook, Nafa dan Fauza memfitnah Prada Lucky sebagai pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender).
“Masalahnya yg meninggal ini juga moralnya tdk ada. Dy punya orientasi seksual menyimpang. Klo proses hukum pada yg main hakim tetap berlaku”, tulis Nafa.
Kontan saja perbuatan kedua Anggota Persatuan Istri Tentara (PERSIT) itu membuat netizen marah. Apalagi orang tua Prada Lucky dan Masyarakat NTT yang sedang iba terhadap kematian Prada Lucky. Akibatnya, akun keduanya diburu netizen hingga viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun SERGAP, menyebutkan, Nafa diduga sebagai istri tentara yang sedang bertugas di Batalyon TP Papua. Sedangkan Fauza adalah istri tantara yang masih kerabat dekat dengan salah satu pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky. Namun akun keduanya telah dihapus pasca viral di media sosial.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Forum Pemuda NTT di Jakarta, Paskalis Towari, SH, ikut mengecam perbuatan Nafa dan Fauza.
Menurut Towari, pernyataan keduanya sangat tidak pantas dan berpotensi merugikan nama baik almarhum Prada Lucky.
“Saya minta jajaran Polisi Militer Kodam IX/Udayana segera mengusut dugaan pelanggaran ini. Oknum ini harus bertanggung jawab atas ucapannya,” pinta Towari dalam keterangan tertulisnya kepada SERGAP, Sabtu (9/8/25).
“Sebagai manusia, kita seharusnya menunjukkan empati. Di saat kedua orang tua dan keluarga almarhum masih berduka, justru muncul pernyataan di media sosial yang tidak berdasar. Ini sangat melukai hati keluarga dan mencederai rasa kemanusiaan,” ungkapnya.
Paskalis mengimbau semua pihak bijak dalam bermedia sosial.
“Gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar, membangun persaudaraan, dan menghindari ujaran kebencian. Setiap orang bertanggung jawab atas ucapannya di dunia maya maupun di dunia nyata,” imbuhnya.
Towari berharap semua pihak dapat mendukung penegakan hukum secara transparan demi terwujudnya keadilan bagi almarhum dan keluarganya.
Sebelumnya, beberapa jam jelang pemakaman Prada Lucky Tamo di TPU Mapoli, Kupang, Sabtu (9/8/25) siang, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah kandung Prada Lucky, tampak sangat marah ketika membaca tulisan Nafa dan Fauza.
“Ini akun, saya lagi berduka, wartawan tolong, tolong cari dia. Nanti saya teruskan (bukti sreenshot tulisan Nafa dan Fauza) ya? Dia cari masalah baru, saya lagi susah ini”, ungkap Serma Christian kepada wartawan yang ikut melayat dan meliput acara pemakaman Prada Lucky.
Serma Christian mengancam akan terus mengejar pemilik akun tersebut. Karena fitnah keduanya telah sangat melukai hati.
“Saya sudah telusuri. Tidak ada penyimpangan seksual (seperti yang dituduhkan Nafa dan Fauza). Dengar baik- baik ini! Sudah mati saja, (almarhum) masih dibuat (difitnah) begini”, ucapnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, para pelaku penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo berjumlah 20 prajurit TNI AD, termasuk satu perwira, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Mereka berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, NTT.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Pemukulan menggunakan tangan kosong dilakukan oleh beberapa senior saat pemeriksaan di kantor Staf Intel.
Pemukulan menggunakan selang terjadi saat Prada Lucky berada di sel tahanan bersama Prada Ricard Junimton.
Nama-nama Pelaku
Meski belum semua nama dipublikasikan, beberapa yang disebut dalam laporan:
Serda Lalu Parisi Ramdani – Staf Intel yang pertama kali menangkap Lucky setelah ia kabur ke rumah ibu asuhnya
Lettu Inf Ahmad Faisal – Komandan Kompi A yang menerima laporan dan memerintahkan penanganan
Letkol Inf Justik Handinata – Danyonif TP/834, yang akhirnya memerintahkan penghentian penganiayaan
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan 5 pasal hukum, yaitu:
- Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan)
- Pasal 351 KUHP – Penganiayaan menyebabkan kematian (hingga 7 tahun)
- Pasal 354 KUHP – Penganiayaan berat (hingga 10 tahun)
- Pasal 131 & 132 KUHPM – Hukum pidana militer, termasuk tanggung jawab atasan
Sebelumnya, komentar Nafa Arshana sempat memicu kemarahan Serma Christian Namo. Ia bahkan meminta bantuan wartawan untuk mencari akun tersebut agar segera bertanggung jawab.
Usai permintaan itu, Ibu Persit yang juga istri anggota TNI yang bersangkutan langsung diperiksa oleh staf Intelijen Yonif 834/WM.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky melibatkan sejumlah personel TNI, baik dalam penganiayaan menggunakan selang maupun pemukulan dengan tangan, yang saat ini tengah diproses oleh pihak berwajib.
Jika istri anggota TNI melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan etika, hukum, atau mencemarkan nama baik institusi, maka ada beberapa langkah dan konsekuensi yang bisa terjadi.
Meskipun istri TNI bukan bagian langsung dari militer, mereka tetap terikat secara moral dan sosial dengan institusi tempat suaminya bertugas.
Langkah dan Konsekuensi Jika Istri TNI Melanggar Aturan adalah:
1. Pemanggilan dan Klarifikasi
Istri yang melakukan pelanggaran (misalnya ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau perilaku tidak pantas di media sosial) bisa dipanggil oleh satuan suami untuk dimintai klarifikasi.
Biasanya didampingi oleh suami dan perwakilan organisasi istri TNI seperti Persit, Jalasenastri, atau PIA Ardhya Garini.
2. Teguran dan Pembinaan
Jika pelanggaran bersifat ringan, akan diberikan teguran dan pembinaan oleh organisasi istri TNI.
Tujuannya agar tidak mengulangi perbuatan dan menjaga nama baik keluarga besar TNI.
3. Sanksi terhadap Suami
Jika pelanggaran istri berdampak serius terhadap citra TNI, maka suami bisa ikut dikenai sanksi, seperti,–teguran dinas; penundaan kenaikan pangkat; mutasi atau penurunan jabatan, bahkan pemecatan, jika pelanggaran sangat berat dan berulang
Proses Hukum Sipil atau Militer
Jika pelanggaran istri menyangkut tindak pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, maka bisa diproses secara hukum di pengadilan umum.
Untuk itu, di era digital istri TNI diharapkan menjaga etika komunikasi, terutama di media sosial, tidak menyebarkan informasi internal satuan, dan menghindari komentar yang bisa menimbulkan konflik atau mencemarkan nama baik institusi. (Web Warouw)

