JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan beberapa catatan penting tentang Presiden Threshold 20%. Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Hal ini disampaikannya kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (27/6)
“Artinya ketentuan Presidential Treshold 20% kursi atau 25% suara masih sah dan berlaku. RUU pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Sehingga dengan demikian tidak benar jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya
Ia menjelaskan, Parpol atau Gabungan parpol yang memenuhi Presidensial Treshold dapat mengusulkan pasangan Capres ”sebelum” pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Memang benar Tahun 2019 pilpres serentak dengan pileg. Namun demikian hanya ada 1 (satu) pemilu yang ada sebelum pemilu 2019 yaitu pemilu 2014,” tegasnya.
Dengan demikian jelasnya, logika yang diopinikan bahwa ada pendapat terkait kadaluwarsa kondisi politik 5 tahun sebelumnya adalah tidak tepat, karena memang ada tidak pemilu lain selain pemilu 2014 yang bisa menjadi dasar rujukan Presidensial Treshold.
Ia mengingatkan, dalam Konstitusi UUD 1945 pasal 28 J ayat (2) disebutkan bahwa pembatasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang adalah konstitusional, sepanjang nilai maslahatnya/kebaikannya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk Kepentingan bangsa dan negara.
“Presidential Treshold tidak dimaksudkan untuk menghalangi munculnya capres lain (calon tunggal), karena rumusan RUU Pemilu yang disusun pemerintah dan telah disetujui pansus, telah diatur ketentuan bahwa Koalisi/Gabungan PARPOL dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres ” tidak boleh” menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Tjahjo Kumolo, jika hanya terdapat hanya 1 pasangan capres-cawapres maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk Undng-Undang justru sebaliknya mendorong munculnya Minimal 2(dua) pasangan Capres-Cawapres.
“Presidential Treshold “Tidak” mereduksi esensi/substansi demokrasi, karena esensi/substansi demokrasi bukan ditentukan oleh banyaknya/kuantitas capres-cawapres, justru sebaliknya sistem pemilu yang dibangun sudah tepat karena mendorong peningkatkan “kualitas” capres-cawapres yang sejalan dengan upaya penguatan esensi/substansi demokrasi serta konsolidasi demokrasi,” katanya.
Tjahjo menyimpulkan, fakta dan psikologi politik atau hasil 3 pemilu presiden dan wapres terakhir, yaitu pilpres 2004, pilpres 2009 dan pilpres 2014, menunjukkan Presiden terpilih, setidaknya dalam 3 (Tiga) kali pilpres terakhir tersebut, didukung oleh kekuatan parlemen kurang dari 50%+1. Sehingga presiden terpilih tersandera oleh kekuatan parlemen yang dominan.
“Dalam kondisi politik yang tidak stabil demikian, Presiden terpilih tidak dapat segera merealisasikan visi, misi, program dan janji-janji politiknya semasa kampanye karena disandera oleh pragmentasi kekuatan politik yang sangat lebar. Sehingga Presiden terpilih terpaksa harus melakukan konsolidasi politik dengan parpol dan kekuatan politik yang tidak ikut berkeringat memperjuangkan terpilihnya Capres yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan demikian ia menegaskan, tuduhan bahwa Presidential Treshold hanya menguntungkan pihak tertentu (gerrymandering) adalah Tidak Benar.
“Justru sebaliknya Presidential Threshold menciptakan sistem politik lebih adil bagi partai-partai serta mendorong terbangunnya konsolidasi politik yang lebih sehat dan kondisi politik stabil. Percepatan pembangunan disegala bidang hanya dapat dilakukan jika ditopang oleh stabilitas politik yang cukup,” katanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

