JAKARTA- SETARA Institute dan INFID mendesak Pemerintah dan DPR meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dengan proses yang lebih memperhatikan meaningful participation. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/12).
Dalam Ringkasan Eksekutifnya SETARA Institute menyampaikan dalam Indeks Kinerja HAM 2022, Ismail Hasani, Direktur Eksekutif SETARA Institute menjelaskan Pengesahan KUHP yang masih menyisakan berbagai pasal bermasalah terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat menjadi faktor kuat di balik menurunnya skor pada indikator ini.
“Pasal tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara, penghinaan kepada Presiden, demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, hingga pidana bagi penyebar berita yang dianggap bohong yang mengakibatkan kerusuhan merupakan pasal-pasal karet dalam KUHP yang sangat rentan memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk kebebasan pers,” jelasnya.
Bahkan menurutnya, PBB Indonesia turut
menegaskan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.
“Termasuk diantaranya kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan berpotensi mengkriminalisasi karya
jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tegasnya.
Sebelum KUHP disahkan, menurutnya bentangan fakta di lapangan masih menunjukkan pelanggaran.
“Seperti pengamanan demonstrasi penolakan kenaikan BBM di banyak daerah, represifitas aparat terhadap aktivis dan mahasiswa dalam KTT G20 di Bali, pembubaran diskusi publik dengan dalih
kepentingan umum,” paparnya.
“Termasuk pemboikotan sejumlah peneliti asing oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kajian riset mengenai populasi orangutan di Indonesia yang terjadi menjadi bukti rapuhnya jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat di negara demokrasi ini,” tegasnya.
Pidana Mati
Namun demikian, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan SETARA institute menyampaikan, pergeseran pidana mati yang semula pidana pokok menjadi pidana alternatif dalam KUHP yang baru disahkan turut berkontribusi pada peningkatan skor Hak Hidup.
“Terlepas dari banyaknya penolakan terhadap masih dimuatnya pidana
mati dalam KUHP, namun pidana mati yang diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir setidaknya perlu dimaknai sebagai itikad baik pemerintah untuk secara gradual menihilkan pidana mati dalam sistem pemidanaan Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, selain perubahan paradigma sistem penjatuhan pidana mati, ketiadaan eksekusi mati di tahun 2022 juga turut menyumbang kenaikan +0,8 pada skor Hak Hidup.
Sekalipun, beberapa catatan tentu masih perlu diberikan, misalnya masa percobaan 10 tahun yang terlalu lama bagi terpidana mati yang berarti pula membuka potensi terpidana akan menjalani dua masa hukuman yaitu pidana penjara 10 tahun sekaligus pidana mati sepanjang terpidana dinilai tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.
Selain itu, moratorium eksekusi mati secara de jure juga perlu dilakukan
oleh pemerintah. Selain secara de facto sejak tahun 2017 memang telah terjadi moratorium eksekusi mati, tren global juga menunjukkan 73% dari seluruh negara di dunia sedang mengarah pada penghapusan hukuman mati dan hanya 27%.
“Termasuk Indonesia yang masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem pemidanaan,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

