KAMPAR – Tim Saber Pungli Polres Kampar, Riau, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seseorang yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan KTP, Kamis (12./1). Pelaku berinisial KH alias YS (31), selaku Honorer Disduk Capil Pemda Kampar yang ditugaskan sebagai operator komputer E-KTP di kantor Camat Tapung.
KH alias YS ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung.
Peristiwa ini bermula ketika Aminudin Zalukhu pada pertengahan bulan Oktober 2016 lalu mengurus KTP untuk dirinya beserta istrinya Rosayati Zebua di kantor Camat Tapung. Beberapa hari kemudian pelaku menyampaikan kepada korban melalui pembicaraan telepon seluler, bahwa KTP istrinya bermasalah, korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias.
Saat itu disampaikan oleh pelaku bahwa korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar, korban menanyakan tentang biayanya namun saat itu belum bisa dijawab oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban di SMS oleh pelaku dan diberitahu bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp 914 ribu, tanpa dibayar biaya tersebut tidak bisa diproses KTP-nya.
Setelah punya cukup uang, pada hari Kamis (12/1) korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp 914 ribu sesuai yang diminta pelaku.
Tim Saber Pungli Polres Kampar yang mendapat informasi tentang adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP di kantor Camat Tapung segera mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis 12 Januari 2017, tim berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH mengatakan bahwa tersangka KH alias YS beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. (Nurmaizah)