Jumat, 13 Juni 2025

TNI Jaga KPK, Langgar Aturan

JAKARTA- Pelibatan aparat TNI  di tengah ketegangan KPK-Polri, sebagaimana permintaan Ketua KPK Abraham Samad kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko, patut dicegah karena melanggar peraturan perundang-undangan dan akan memperkeruh suasana. Hal ini disampaikan oleh Ketua  Setara institute Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta Minggu (25/1).

 

“TNI adalah alat pertahanan yang hanya dibolehkan melakukan operasi selain perang atas izin presiden. Jika pelibatan TNI terjadi, maka ini hal kedua kali yang dilakukan KPK, saat melakukan rekrutmen penyidik dari tentara.

Sekalipun demikian, arogansi polisi dalam kasus penangkapan Bambang Widjajanto tidak bisa ditolerir.

“Tapi melibatkan TNI justru akan membuat konfik KPK-Polri semakin meluas,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Panglima TNI Jenderal Moledoko menurunkan anggota TNI untuk bersiaga di sekitar Gedung KPK. Hal tersebut guna mengantisipasi gesekan antara dua institusi Polri dan KPK yang belakang terjadi kekisruhan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI M Fuad Basya saat dihubungi wartawan Sabtu (24/1). Fuad mengatakan, Ketua KPK Abraham Samad telah menelepon Panglima TNI Moeldoko untuk meminta perlindungan. Namun, Fuad membantah bahwa penerjunan pasukan tersebut atas permintaan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta perlindungan.

“Pak Samad hanya melaporkan perkembangan, kemudian Panglima inisiatif menurunkan personel untuk mengantisipasi gesekan. Itu juga berdasar arahan Presiden agar menjaga keduanya tidak terjadi gesekan,” ujar Fuad.

Ia menyebutkan, ada ratusan personel TNI yang dikerahkan di sekitar gedung antikorupsi itu.

“Kami bersiaga di sekitar KPK. Jadi bukan untuk melindungi KPK, bukan juga untuk Polri. Ratusan ada dari intel juga,” katany.a (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru