JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital ( Menkomdigi ) Meutya Hafid menyebut berencana mewajibkan nomor telepon dicantumkan saat membuat akun media sosial . Hal ini bertujuan agar identitas pengguna media sosial lebih jelas.
Meutya mengatakan saat ini penggunaan nomor telepon untuk akun media sosial belum bersifat wajib.
“Terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntanbilitas bahwa kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat kerja Komisi I DPR di parlemen kompleks, Senayan, dikutip Bergelora.com Jakarta, Selaaa (19/5), .
Menurut dia saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Skema ini nantinya akan dikonsultasikan ke publik.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” jelas dia.
Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Menurut dia langkah ini merupakan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Ia mengatakan pengawasan dan tata kelola ruang digital tidak hanya dilakukan melalui patroli siber atau pemblokiran akses konten bermasalah. Menurut dia edukasi kepada masyarakat juga penting.
“Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, pendidikan itu menjadi peran yang sangat penting,” jelas dia. (Enrico N. Abdielli)

