JAKARTA- Pemerintah Indonesia akan mendesak Uni Eropa untuk membuka pasar ekspor produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), seusai keputusanOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 10 Januari 2025 yang menyatakan Uni Eropa memberikan perlakuan tak adil atau diskriminatif terhadap biofuel berbahan baku CPO.
“Dia harus membuka. Kalau tidak membuka ya… 60 hari kan (diberi waktu penyesuaian kebijakan), kita kasih tau Pak (Donald) Trump,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Ia mengakui, potensi Uni Eropa untuk mengajukan banding terhadap keputusan WTO itu tetap ada. Namun, ia menekankan hasil keputusan WTO itu sudah menjadi bukti bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi kebijakan perdagangan terhadap Indonesia.
“Ya potensi di mana-mana tetap ada (banding). Tapi kan ini sudah membuktikan bahwa Indonesia punya kekuatan dan mereka melakukan diskriminasi. Itu poin pentingnya itu ada di sana,” tegas Airlangga.
Sebagai informasi, pada tahun lalu, kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya dari Indonesia anjlok ke Eropa, di tengah naiknya harga CPO di tingkat global.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan ekspor CPO dari Indonesia ke negara-negara di kawasan Uni Eropa sudah terjadi sejak kuartal I-2019. Hal ini diduga merupakan dampak dari kampanye negatif sawit yang kerap diluncurkan negara-negara Benua Biru melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang terbit pada 2018.
Penurunan ekspor CPO tertinggi terjadi di Belanda mencapai 39 persen dan Inggris sebesar 22 persen pada periode Januari-Maret 2019. Penurunan tersebut juga diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Italia, Spanyol, dan Jerman.
Pada Desember 2019, Indonesia akhirnya menggugat pertama kali kebijakan Uni Eropa yang dianggap menghambat akses pasar kelapa sawit melalui RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis.
Kebijakan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7 persen, pengkategorian high ILUC-risk, serta penghentian penggunaan biofuel sawit secara bertahap (phase out). Gugatan ini terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS593.
Dengan kemenangan saat ini, maka berdasarkan aturan WTO, laporan Panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat, dan Uni Eropa wajib mematuhi putusan dengan menyesuaikan kebijakannya.
Dampak Kemenangan Sengketa
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kemenangan ini membuktikan bahwa Indonesia bisa melawan diskriminasi perdagangan dari Uni Eropa.
“Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Dan kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Secara umum, Panel WTO menyatakan, Uni Eropa melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari Uni Eropa seperti rapeseed dan bunga matahari.
Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.
“Mau enggak mau dunia harus menerima bahwa tidak hanya biodiesel berbasis grapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO (Crude Palm Oil),” ucapnya.
Airlangga bilang, keputusan ini juga akan berdampak pada regulasi Uni Eropa mengenai produk bebas deforestrasi (The European Union on Deforestation-free Regulation/EUDR).
Sebelumnya, implementasi EUDR ditunda dari Januari 2025 menjadi Januari 2026.
Menurut Airlangga, dengan penundaan EUDR ini, Uni Eropa sebenarnya sudah setengah mengakui telah mendiskriminasi produk kelapa sawit.
“Ini memberi kesempatan juga kepada Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi kita untuk implementasi agar sawit juga tidak didiskriminasi,” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga berharap dengan keputusan WTO ini akan mempercepat penyelesaian perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif RI-Uni Eropa (IEU-CEPA).
Adapun perundingan IEU-CEPA sendiri sudah berlangsung selama 9 tahun. Perundingan perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa tersebut telah memasuki putaran ke-19 pada 25 September 2024 lalu.
“Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa ke cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU CEPA, ini bisa hilang dan kita bisa segera selesaikan IEU CEPA,” tuturnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

