Sabtu, 25 April 2026

SEGERA LANGKAH SELANJUTNYA..! RI Menang di WTO, Pengusaha Sawit Indonesia Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono memberikan tanggapan positif setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan putusan yang menguntungkan Indonesia. Panel WTO, melalui laporan putusannya yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025, memutuskan bahwa kebijakan UE melanggar aturan perdagangan internasional.

Eddy menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan penting bagi industri kelapa sawit Indonesia, yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan UE yang dianggap diskriminatif terhadap produk kelapa sawit.

Putusan Panel WTO menyatakan Uni Eropa tidak dapat secara sepihak menetapkan kebijakan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan negara-negara yang terkena dampak, termasuk Indonesia. Hal ini terkait dengan kebijakan UE mengenai Arahan Energi Terbarukan (RED II), yang menetapkan kriteria untuk biofuel berbasis kelapa sawit sebagai produk yang berisiko tinggi terhadap emisi gas rumah kaca akibat perubahan penggunaan lahan, seperti penggundulan hutan.

Indonesia menilai langkah ini tidak adil dan merugikan kelapa sawit, yang dinilai memiliki manfaat lingkungan jika dikelola dengan baik.

Eddy menambahkan, meskipun Uni Eropa mengklaim bahwa kebijakan tersebut sah, putusan WTO mengakui adanya ketidaksesuaian antara kebijakan UE dan aturan WTO. Dalam hal ini, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakannya agar sesuai dengan aturan perdagangan internasional. Keputusan ini menegaskan UE tidak bisa mengabaikan dampak kebijakannya terhadap negara-negara produsen kelapa sawit seperti Indonesia dan Malaysia.

“WTO menyampaikan bahwa mestinya UE setiap membuat kebijakan harus membicarakan terlebih dahulu dengan negara yang terkena dampaknya,” kata Eddy, Sabtu (18/1/2025).

Meskipun laporan ini menguntungkan Indonesia, Eddy mengingatkan langkah selanjutnya adalah memastikan agar putusan tersebut diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO dalam waktu dua bulan. Jika adopsi tersebut terjadi, keputusan ini akan mengikat antara Indonesia dan Uni Eropa, dan UE harus mengambil langkah-langkah untuk menghormati kewajiban mereka di WTO.

“Sekarang selanjutnya langkah kita bagaimana? Apakah seperti yang dilakukan Malaysia, melakukan pembicaraan lagi dengan UE untuk menindaklanjuti. Kecuali jika laporan panel WTO diajukan banding, laporan tersebut harus diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO dalam waktu dua bulan ke depan (60 hari),” jelasnya.

“Jika diadopsi, laporan tersebut akan mengikat antara Indonesia dan UE. UE kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghormati kewajiban WTO-nya,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Eddy menyebut para pihak terkait biasanya mencoba menyepakati dalam jangka waktu yang wajar bagi anggota WTO yang membela untuk mematuhinya. Adapun jika ini tidak dapat disepakati, katanya, maka hal tersebut akan diputuskan oleh seorang arbitrator. “(Jika demikian), sebaiknya duduk bersama lagi,” ucap Eddy.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2019 lalu, ketika Indonesia menentang klasifikasi minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis tanaman kelapa sawit sebagai produk yang berisiko tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung, dan berpendapat bahwa tindakan tersebut bersifat diskriminatif. Sengketa WTO (DS593) diajukan oleh Indonesia pada bulan Desember 2019.

Hal ini diikuti oleh konsultasi yang diadakan di WTO antara UE dan Indonesia, yang gagal menyelesaikan sengketa tersebut. Sebuah panel dibentuk pada bulan Juli 2020.

Sengketa WTO paralel mengenai masalah yang sama diajukan terhadap UE oleh Malaysia (DS600). Sengketa tersebut disidangkan oleh panel yang sama dengan DS593, dengan laporan yang diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada tanggal 26 April 2024. Uni Eropa dan Malaysia sedang menyelesaikan diskusi mengenai waktu untuk mematuhi laporan ini.

Duduk Perkara Sengketa Sawit

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization (WTO) menyatakan Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit dari Indonesia.

Putusan WTO tertuang dalam laporan hasil putusan panel WTO atau panel report pada 10 Januari 2025. Putusan tersebut menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan Indonesia pada 9 Desember 2019.

Dalam putusan panel, WTO menyatakan bahwa Uni Eropa atau UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia, dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari Uni Eropa, seperti grapeseed dan bunga matahari.

Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih ke produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.

Selain itu, WTO menilai Uni Eropa gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk).

Uni Eropa juga dinilai kurang dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Uni Eropa kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang melanggar aturan WTO. Isi gugatan Gugatan Indonesia dilayangkan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss.

Uni Eropa yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia. Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.

Menteri Perdagangan RI saat itu, Agus Suparmanto mengatakan, gugatan dilayangkan setelah pertemuan dengan asosiasi atau pelaku usaha produk kelapa sawit di dalam negeri.

“(Gugatan dilayangkan) setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya,” kata Agus saat itu.

Agus mengatakan, gugatan dilayangkan sebagai keseriusan pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation. Sebab, kebijakan-kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit.

Saat itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif dalam lima tahun terakhir. Nilai ekspor FAME mencapai 882 juta dollar AS pada periode Januari-September 2019, atau menurun 5,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sebesar 934 juta dollar AS.

Sementara itu, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96 persen, dari 3,27 miliar dollar AS pada periode Januari-September 2018 menjadi 3,04 miliar dollar AS secara tahunan.

Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, mengatakan bahwa melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai tahun 2020 hingga 2030.

Sementara itu, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit dari Indonesia.

“Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global,” ujar Wisnu.

Indonesia Menang

Pemerintah Indonesia pun dinyatakan menang dalam gugatan tersebut. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, putusan WTO itu sebagai dasar Indonesia agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif.

“Kami harap, pada masa depan, negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global,” kata Budi dalam siaran pers, Jumat (17/1/2025).

Budi mengatakan, Indonesia melihat kebijakan Uni Eropa tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh Uni Eropa.

Pemerintah juga akan memantau perubahan regulasi Uni Eropa terkait produk kelapa sawit agar sesuai dengan putusan WTO.

“Pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia,” kata Mendag Budi.

Apabila diperlukan, lanjut Budi, Indonesia juga akan menilai kepatuhan atau compliance panel terhadap putusan tersebut.

Di sisi lain, Indonesia secara paralel akan terus berupaya membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar Uni Eropa melalui berbagai forum perundingan.

Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, panel report akan diadopsi dalam kurun waktu 20 hingga 60 hari setelah disirkulasikan kepada anggota WTO.

Sehingga, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan UE. UE diharuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan Panel WTO.

“Keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di WTO merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif para pemangku kepentingan di dalam negeri seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit Indonesia, tim ahli, dan tim kuasa hukum pemerintah Indonesia,” kata Budi.

Prabowo Ingin Lahan Sawit Ditambah

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia perlu menambah penanaman kelapa sawit tanpa takut dinilai membahayakan dan menyebabkan deforestasi.

Prabowo berpandangan, tuduhan bahwa lahan sawit menyebabkan deforestasi adalah keliru karena menurutnya pohon kelapa sawit juga menyerap karbon dioksida.

“Saya kira ke depan kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestation, namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan?” kata Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Benar enggak, kelapa sawit itu pohon, ada daunnya kan? Dia menyerap karbondioksida, dari mana kok kita dituduh yang boten-boten (tidak-tidak) saja itu orang-orang itu,” ujar dia.

Prabowo menyatakan, banyak negara yang berharap dan bergantung kepada Indonesia, termasuk soal sawit.

“Banyak negara terlalu berharap ke Indonesia, saya sampai ngeri sendiri. Terutama mereka sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis, banyak negara itu takut tidak dapat kelapa sawit,” kata Prabowo.

Oleh karena itu, Prabowo juga berpesan kepada para kepala daerah dan TNI/Polri untuk menjaga kebun kelapa sawit di Indonesia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles