JAKARTA- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dibangun di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 – 2014 mulai terungkap banyak problem. Sejumlah fasilitator program eks PNPM tersangkut kasus hukum, sedangkan aset PNPM pun masih tidak jelas.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mengakatan, program PNPM memang sengaja dibuat sebagai bancakan. Tak heran jika setelah program itu berakhir, makin banyak muncul rebutan lahan untuk mengelola kembali program sejenis seperti pendamping dana desa.
“PNPM didesain untuk bancakan memang dari awal. Kalau bisa dibilang, ini sengaja dibuat tidak ada mekanisme kontrol, sehingga bancakan itu terjadi, korupsi di segala level menjadi mulus,” ujar Adhie.
Adhie menambahkan, dana bergulir PNPM yang berlangsung sejak 2007 hingga 2014 sebenarnya banyak yang macet. Program PNPM yang berjalan pun termasuk sangat kecil dibanding besaran dana yang digulirkan.
“Ini sudah skenario. Kalau mau dibongkar PNPM ini memang sengaja dirancang tanpa kontrol, kemudian ketika ada masalah maka mudah juga dibuat alasan untuk mengelak,” jelasnya.
“Saya tidak kaget kalau sekarang aset PNPM Rp12 triliun dan menjadi terbengkalai. Mau tutup buku begitu saja, tanpa pertanggungjawabab yang jelas. Ini semua karena memang sejak awal didesain begitu,” tegasnya.
Adhie pun meminta agar program dengan gaya PNPM ini distop. Jangan ada lagi perebutan untuk menguasai mekanisme perekrutan, apalagi memaksakan agar fasilitator pendamdping sejenis PNPM dipakai. Semangat membangun desa yang dibangun dengan lahirnya UU No.6/2014 tentang Desa juga sudah berubah.
“Sekarang kan mulai muncul rebutan kewenangan menguasai sistem. Padahal semangat membangun desa sekarang sudah digencarkan,” tandasnya.
Saat ini memang banyak kasus korupsi dan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri. Misalnya di kecamatan Malo, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketua Unit Pengelola Keuangan PNPM Kecamatan Malo, Wakhid telah divonis kurungan 2 tahun penjara dan bendahara UPK PNMP Kecamatan Malo, Lilik Marhaeni divonis hukuman penjara 4 tahun. Keduanya terbukti menyelewengkan dana PNPM.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah. Laporan penyelewengan sudah masuk ke kejaksaan dengan nilai kerugian sekitar Rp900 juta. Ada juga penyelewengan dana bergulir PNPM Kecamatan Bayat, Klaten juga menjerat Ketua UPK non aktif, Helmi Aryatun dan kasusnya masih ditangani kejaksaan setempat.
Mengomentari banyaknya pengurus UPK PNPM Mandiri yang tersangkut kasus, Adhie Menegaskan bahwa ini adalah buntut dari skenario bancakan yang dibangun.
“Alur pertanggungjawaban dari Program PNPM memang dibuat tidak jelas,” tegas Adhie.
Perubahan Signifikan
Sebelumnya, Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Najib Susilo, M.M menjelaskan model pendampingan PNPM tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Desa, menurutnya, desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan.
“Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan,” ujar Najib.
Desa yang menjadi subjek pembangunan, menurut Najib punya kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, apalagi dengan karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan desa yang lainnya menjadi berbeda.
“Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing,” paparnya.
Perbedaan Peran
Sementara itu, Ketua Sekretariat Nasional (seknas) Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D) Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, menurut Heru pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa, kedua peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif, ketiga peningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor yang terakhir terkait pengoptimalan asset lokal desa secara emansipatoris.
“Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak,” ujar Heri.
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. PNPM menurut Heri perlu menyelesaikan dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas. Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya.
“Dengan ketidak tranparan dana bergulir yang telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya,” tandasnya.
Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang dikelola PNPM, banyak para eks PNPM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya adalah penyitaan rumah dan tanah milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang beberapa waktu lalu.
Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian. Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi. (Enrico N. Abdielli)